Frequently Asked Questions
Frequently Asked Questions
A. Alur Pelayanan Usul Tugas Belajar
Dosen menyampaikan rencana usul tugas belajar kepada Ketua Jurusan sebagai tahap awal pengajuan.
Dosen mengisi FORMULIR USUL TUGAS BELAJAR dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
Fakultas melakukan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen usul tugas belajar
Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, dosen melakukan perbaikan atau melengkapi berkas sesuai hasil pemeriksaan Fakultas.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, Fakultas menyiapkan surat usul tugas belajar.
Fakultas menyampaikan usul tugas belajar kepada universitas untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dosen dapat memantau perkembangan dan status usul tugas belajar melalui layanan informasi yang disediakan disini
B. Syarat mengusulkan tugas belajar terdiri dari :
Asli surat usul dari pimpinan unit kerja disiapkan oleh Fakultas (diusulkan ybs lewat E-Tubel)
SK pengangkatan sebagai CPNS (diusulkan ybs lewat E-Tubel)
SK pengangkatan sebagai PNS (diusulkan ybs lewat E-Tubel)
SK kenaikan pangkat terakhir (diusulkan ybs lewat E-Tubel)
SK kenaikan jabatan terakhir (diusulkan ybs lewat E-Tubel)
Penilaian kerja 2 (dua) tahun terakhir sebelum tugas belajar yang setiap unsur penilaian paling rendah bernilai “baik” (diusulkan ybs lewat E-Tubel)
Ijazah pendidikan terakhir (pastikan gelar studi sebelumnya sudah diakui BKN) (diusulkan ybs lewat E-Tubel)
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebutuhan organisasi (disiapkan oleh Fakultas)
Surat keterangan sehat Jasmani dan sehat Rohani (disiapkan oleh ybs)
Surat Rekomendasi dari pimpinan unit kerja (disiapkan oleh Fakultas)
Perjanjian Tugas Belajar (disiapkan oleh Universitas)
Jaminan pembiayaan tugas belajar (BEASISWA)/ Surat Pernyataan Jaminan Biaya Mandiri contoh surat ada disini (disiapkan oleh ybs dan tandatangan Rektor)
Surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari kementerian Setneg untuk tubel LN (*tugas belajar dengan meninggalkan tugas Jabatan (Tubel))
Surat penerimaan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tubel (disiapkan oleh ybs)
Surat kesanggupan melaksanakan tugas jabatan (*tugas belajar dengan melaksakan tugas Jabatan (Ibel)) download surat
Surat pernyataan dari pimpinan unit kerja (disiapkan oleh Fakultas)
Surat pernyataan pribadi dari calon pegawai tugas belajar download surat
* Ceklis persyaratan tugas belajar
A. Alur Pelayanan Usul Perpanjangan Tugas Belajar
Dosen menyampaikan rencana usul perpanjangan tugas belajar kepada Ketua Jurusan sebagai tahap awal pengajuan.
Dosen mengisi FORMULIR USUL PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
Fakultas melakukan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen usul perpanjangan tugas belajar
Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, dosen melakukan perbaikan atau melengkapi berkas sesuai hasil pemeriksaan Fakultas.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, Fakultas menyiapkan surat usul perpanjangan tugas belajar.
Fakultas menyampaikan usul perpanjangan tugas belajar kepada universitas untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dosen dapat memantau perkembangan dan status usul perpanjangan tugas belajar melalui layanan informasi disini
B. Syarat mengusulkan perpanjangan tugas belajar terdiri dari :
Asli surat usul dari pimpinan unit kerja (disiapkan fakultas)
Salinan sah Keputusan Tugas Belajar (disiapkan oleh yang bersangkutan)
Surat rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat Pegawai Pelajar melaksanakan Tubel (disiapkan oleh yang bersangkutan)
Surat persetujuan Perjadin luar negeri dari Kementerian Setneg untuk Tubel LN (disiapkan oleh yang bersangkutan)
Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja (Dekan) (disiapkan fakultas)
Surat jaminan perpanjangan pembiayaan tubel atau Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja (Rektor) jika perpanjangan tubel memakai biaya sendiri (berlaku setelah Persesjen 3/2023 keluar) download contoh surat disini (disiapkan oleh yang bersangkutan)
semua berkas dicetak (print) dan diantar langsung oleh yang bersangkutan
A. Alur Pelayanan Usul Aktif kembali dari Tugas Belajar
Dosen menyampaikan rencana usul aktif dari tugas belajar kepada Ketua Jurusan sebagai tahap awal pengajuan.
Dosen mengisi FORMULIR USUL AKTIF KEMBALI DARI TUGAS BELAJAR dan PEMBUKAAN AKSES PRESENSI dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan
Fakultas melakukan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen usul aktif kembali dari tugas belajar
Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, dosen melakukan perbaikan atau melengkapi berkas sesuai hasil pemeriksaan Fakultas.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, Fakultas menyiapkan surat usul aktif kembali dari tugas belajar.
Fakultas menyampaikan usul aktif kembali dari tugas belajar kepada universitas untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dosen dapat memantau perkembangan dan status usul perpanjangan tugas belajar melalui layanan informasi disini
B. Syarat mengusulkan aktif kembali dari tugas belajar terdiri dari :
Surat usul dari pimpinan unit kerja terkecil (ukuran maksimal 2 MB)
Ijazah dan/atau SKL (ukuran maksimal 5 MB)
Transkrip Nilai (ukuran maksimal 5 MB)
SK Tugas Belajar/SK Perpanjangan Tugas Belajar (ukuran maksimal 5 MB)
SK Pangkat Terakhir (ukuran maksimal 5 MB)
SK Jabatan Terakhir (ukuran maksimal 5 MB)
Dokumen pendukung Jika lulus tidak tepat waktu maka penuhi syarat BAP terlebih dahulu dan tangkapan layar presensi lalu surat usulan kirim ke Rektor dan menunggu persetujuan BKN jika BKN tidak setuju maka penuhi SK HUKDIS dan Jika lulus tepat waktu maka penuhi syarat tangkapan layar presensi (ukuran maksimal 2 MB)
semua berkas dicetak (print) dan diantar langsung oleh yang bersangkutan checklist aktif kembali