Frequently Asked Questions
Frequently Asked Questions
A. Alur Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat Dosen
Dosen menyampaikan rencana usul kenaikan pangkat kepada Ketua Jurusan sebagai tahap awal pengajuan.
Dosen mengisi FORMULIR USUL PANGKAT dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
Fakultas melakukan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen usul kenaikan pangkat.
Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, dosen melakukan perbaikan atau melengkapi berkas sesuai hasil pemeriksaan Fakultas.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, Fakultas menyiapkan surat usul kenaikan pangkat.
Fakultas menyampaikan usul kenaikan pangkat kepada universitas untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dosen dapat memantau perkembangan dan status usul kenaikan pangkat melalui layanan informasi yang disediakan oleh Fakultas.
B. Syarat mengusulkan pangkat terdiri dari :
SK Fungsional terakhir
SK Pangkat terakhir
PAK Integrasi
PAK Konversi (dibuat dan ditandantangani oleh Jurusan)
SKP 2 tahun terakhir
VERIFIKASI BERKAS cuma bisa diakses oleh operator