Frequently Asked Questions
Frequently Asked Questions
A. Alur Pelayanan Usul Pensiun Dosen/Tendik
Dosen/Tendik menyampaikan rencana usul pensiun kepada Ketua Jurusan/Atasan langsug sebagai tahap awal pengajuan
Dosen/Tendik mengisi FORMULIR USUL PENSIUN dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
Fakultas melakukan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen usul pensiun
Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, dosen/tendik melakukan perbaikan atau melengkapi berkas sesuai hasil pemeriksaan Fakultas.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, Fakultas menyiapkan surat usul pensiun
Fakultas menyampaikan usul pensiun kepada universitas untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dosen/Tendik dapat memantau perkembangan dan status usul pensiun melalui layanan informasi disini
B. Syarat mengusulkan pensiun terdiri dari :
Surat permintaan/permohonan pensiun/berhenti dengan hormat sebagai PNS :
untuk dosen download disini
untuk tendik download disini
untuk dosen duda/janda download disini
untuk tendik duda/janda download disini
Surat Daftar riwayat pekerjaan :
SK CPNS
SK PNS
SK pangkat terakhir
SK fungsional terakhir (dosen)
Karpeg
SKP 2 tahun terakhir
Surat nikah/buku nikah
KK (kartu keluarga)
Daftar susunan keluarga download disini (jika KK/Kartu Keluarga tidak terdapat kekeliruan tidak perlu lagi menggunakan Daftar susunan keluarga)
Akta anak (<25 tahun)
Pas poto 3x4 terbaru
Jika Dosen/Tendik meninggal dunia syarat tambahannya adalah :
Surat keterangan kematian
Surat keterangan duda/janda
Surat keterangan ahli waris
VERIFIKASI BERKAS cuma diakses oleh operator