MUI MENGAYOMI KAUM MUSLIMIN DI SELURUH INDONESIA
Padang, 19 Juni 2023. Batas waktu bercukur dan potong kuku Idul Adha 2023 menjadi perhatian khusus bagi mereka yang ingin berkurban. Hal ini lantaran adanya hadits yang menyebutkan larangan memotong kuku dan bercukur sebelum hewan kurban disembelih.
Lantas, benarkah hal tersebut? Jika ya, kapan batas waktu potong kuku dan bercukur Idul Adha 2023?
Dalil tentang larangan potong kuku dan bercukur bagi yang ingin berkurban, disandarkan pada sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ummi Salamah.
Mengutip NU Online, hadits tersebut adalah:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً
Artinya: "Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun juga." (HR. Muslim no. 1977)
Dalam riwayat lain disebutkan,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya: "Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya." (HR. Muslim no. 1977).
Kedua redaksi hadits di atas menjelaskan larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak melaksanakan kurban. Larangan tersebut berlaku sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga tanggal 10 Dzulhijjah.
Jika mengacu pada penetapan 1 Dzulhijjah menurut PP Muhammadiyah, maka batas waktu larangan bercukur dan potong kuku Idul Adha 2023 ini adalah hari Senin, 19 Juni 2023.
Adapun jika kita mengacu pada perkiraan Idul Adha di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, yang memprediksi Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H/ 2023 masehi pada hari Kamis 29 Juni 2023, maka 1 Dzulhijjah jatuh pada Selasa 20 Juni 2023.
Terdapat perbedaan pendapat tentang tujuan dari larangan ini. Sejumlah ulama yang menyebutkan bahwa larangan ini ditujukan bagi orang yang hendak berkurban, sementara pendapat lainnya menyebut bahwa yang tidak boleh dipotong rambut dan kukunya adalah hewan kurbannya.
Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam salah satu video tausiahnya menjelaskan bahwa sunah berkurban yang pertama merupakan larangan memotong kuku dan rambut. Larangan ini berlaku bagi orang yang ingin berkurban.
"Kalau Anda sudah punya rencana, sudah disiapkan, hewan sudah mau dibeli, maka sejak tanggal 1 Dzulhijjah sunnah pertama adalah larangan memotong kuku dan seluruh rambut yang melekat pada tubuhnya (orang tersebut)," jelas UAH.
Lebih lanjut UAH menyebutkan hadis riwayat Imam Muslim tentang memotong kuku dan rambut ini sering terjadi salah terjemah. UAH menekankan bahwa redaksi dalam hadis menunjukkan larangan tersebut ditujukan bagi orang yang akan berkurban, bukan kepada hewan yang akan dikurbankan.
"Ini sering keliru di sini. Hadis ini, jelas menunjukkan dari semua kalimatnya bahkan nanti runtutan keterangannya, yang dimaksud larangan berlaku pada orang bukan pada hewannya," tegas UAH.
UAH menyebutkan kesalahan terjemah ini menjadi fatal karena menyebar di masyarakat. Sementara redaksi dalam hadis tersebut menurut UAH secara jelas menunjukkan pada orang.
"Nah ini ada kekeliruan-kekeliruan yang menyebar di masyarakat menunjukkan bahwa ada yang mengartikan memotong kuku dan bulu hewan kurbannya. Ini yang jadi fatal," kata UAH.
Menurut Buya Drs.H. Syamsul Bahri. Ketua MUI Kecamatan PAdang Utara, berkenaan dengan penjelasan UAH diatas benar adanya, namun hanya di amalkan oleh madzhab Hambali. Tetapi madzhab Maliki, Hanafi dan Syafi'i mengamalkan hadits yg dilarang memotong rambut dan kuku binatang qurban karena sudah melontar jumrah 'Aqabah ada tahlul memotong rambut. Ini rukun sudah melontar. Ada beberapa dalil, diantaranya Dilarang memotong rambu dan kuku qurban karena qurban datang di hari kiamat lengkap dg bulu, kuku dan tanduknya.
Hal senada juga dikemukakan oleh Ulama besar asal Indonesia KH Ali Mustafa Yaqub, yang juga sempat menjelaskan hukum potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha. Menurutnya, larangan tersebut ditujukan bagi hewan kurban bukan para Muslim.
Pendapat ini tercantum dalam kitab karyanya berjudul At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah. Pendapatnya tersebut didasarkan pada hadits berikut.
ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا
Artinya: Rasulullah SAW mengatakan: "Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berqurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala qurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berqurban (HR Ibnu Majah).
Berdasarkan pertimbangan hadis ini, KH Ali menyimpulkan yang dilarang Nabi SAW bukan memotong rambut dan kuku para muslim yang berkurban. Namun pada hewan yang akan disembelih dengan niat melakukan ibadah kurban Idul Adha.
Selanjutnya Buya Syamsul Bahri mengemukakan keputusan amalan yang mana yang akan dilaksanakan, kita serahkan kepada Jama'ah pendapat yang mana yang ia yakini.