PETUGAS PINTU AIR (PPA)
Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2015, tentang Eksploitasi & Pemeliharaan Jaringan Irigasi
PETUGAS PINTU AIR (PPA)
Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2015, tentang Eksploitasi & Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Add Headings and they will appear in your table of contents.
Kegiatan Operasi Jaringan Irigasi, meliputi:
Pekerjaan pengumpulan data (data debit, data curah hujan, data luas tanam, dll).
Pekerjaan kalibrasi alat pengukur debit.
Pekerjaan membuat Rencana Penyediaan Air Tahunan, Pembagian dan Pemberian Air Tahunan, Rencana Tata Tanam Tahunan, Rencana Pengeringan, dll.
Pekerjaan melaksanakan pembagian dan pemberian air (termasuk pekerjaan: membuat laporan permintaan air, mengisi papan operasi, mengatur bukaan pintu).
Pekerjaan mengatur pintu-pintu air pada bendung berkaitan dengan datangnya debit sungai banjir.
Pekerjaan mengatur pintu kantong lumpur untuk menguras endapan lumpur.
Koordinasi antar instansi terkait.
Monitoring dan Evaluasi kegiatan Operasi Jaringan Irigasi.
PENGUMPULAN DATA
KALIBRASI
RENCANA PENYEDIAAN AIR TAHUNAN
PELAKSANAAN PEMBAGIAN AIR
PENGATURAN AIR PADA PINTU BENDUNG
MENGATUR PINTU KANTONG LUMPUR
KOORDINASI DENGAN INSTANSI TERKAIT
MONITORING & EVALUASI
SKPD-TP
DINAS PU SUMBER DAYA AIR PROVINSI JAWA TIMUR