PEKARYA
Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/ 2015, tentang Eksploitasi & Pemeliharaan Jaringan Irigasi
PEKARYA
Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/ 2015, tentang Eksploitasi & Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Kegiatan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, meliputi :
Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya melalui kegiatan perawatan, perbaikan, pencegahan dan pengamanan yang harus dilakukan secara terus menerus.
Kegiatan pemeliharaan rutin, bersifat perawatan, meliputi :
Memberikan minyak pelumas pada bagian pintu.
Membersihkan saluran dan bangunan dari tanaman liar dan semaksemak.
Membersihkan saluran dan bangunan dari sampah dan kotoran.
Pembuangan endapan lumpur di bangunan ukur.
Memelihara tanaman lindung di sekitar bangunan dan di tepi luar tanggul saluran.
Pengecatan pintu.
Pembuangan lumpur di bangunan dan saluran.
Kegiatan pemeliharaan rutin, bersifat perbaikan ringan, meliputi :
Menutup lubang-lubang bocoran kecil di saluran / bangunan.
Perbaikan kecil pada pasangan, misalnya siaran/plesteran yang retak atau beberapa batu muka yang lepas.
Memberi Minyak Pelumas di bagian Pintu
Membersihkan Saluran & Bangunan dari tanaman liar
Membersihkan Saluran & Bangunan dari tanaman / sampah
Pembuangan endapan / sedimen Lumpur di bangunan & saluran
Memelihara tanaman lindung di sekitar bangunan / diluar saluran
Pengecatan Pintu
Menutup lobang bocoran kecil di bangunan & Saluran
Perbaikan kecil pasangan
SKPD-TP
DINAS PU SUMBER DAYA AIR PROVINSI JAWA TIMUR