Informasi Publik
PERINTIS
PERINTIS
Program Orientasi Reintegrasi Sosial (PERINTIS)
Dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yaitu meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab dan dapat aktif berperan dalam pembangunan. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, menjadi pranata untuk melaksanakan bimbingan bagi klien pemasyarakatan, khususnya yang berada di wilayah Kota Administratif Jakarta Barat.
Bimbingan bagi klien pemasyarakatan di Bapas Kelas I Jakarta Barat meliputi bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Adapun bentuk bimbingan sebagaimana dimaksud meliputi pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, mekanisme layanan bimbingan yang diberikan kepada klien pemasyarakatan dengan merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-14.OT.02.02 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan. Namun masih banyak hal teknis yang belum diatur secara spesifik, sehingga pelayanan bimbingan di Bapas menjadi tidak optimal. Banyak sekali ditemukan perbedaan jenis dan bentuk bimbingan yang diberikan kepada klien disebabkan karena perbedaan kapasitas dan kompetensi dari masing-masing pembimbing kemasyarakatan.
Banyak pula faktor lainnya yang menyebabkan layanan bimbingan belum berjalan seperti yang diharapkan, misalnya perbandingan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan dan klien aktif di Bapas yang tidak ideal. Padahal semakin banyak klien yang dibimbing oleh satu orang pembimbing kemasyarakatan tentunya akan berdampak pada banyaknya jumlah kegiatan pembimbingan dan waktu yang dihabiskan untuk kegiatan pembimbingan. Selain itu, dengan banyaknya jumlah pembimbingan yang harus dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan, membuat waktu persiapan pembimbingan menjadi berkurang, termasuk waktu untuk menyiapkan materi bimbingan. Sehingga materi bimbingan kurang variatif dan belum mampu mengakomodir kebutuhan klien. Di sisi lain, sarana dan prasarana layanan bimbingan juga belum mampu menunjang kegiatan bimbingan secara menyeluruh. Oleh karena itu perlu dilakukan terobosan untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut agar klien pemasyarakatan mendapatkan manfaat layanan yang sejalan dengan tujuan pembimbingan serta kegiatan bimbingan menjadi lebih efektif dan efisien.
Kami berupaya terus berbenah diri agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada klien pemasyarakatan sejak klien pertama kali diterima di Bapas melalui Program Orientasi Reintegrasi Sosial (Perintis). Kami berharap kerangka acuan ini dapat menjadi pedoman oleh seluruh pembimbing kemasyarakatan di Bapas Kelas I Jakarta Barat dalam pemberian bimbingan tahap awal kepada klien pemasyarakatan.
MATERI PROGRAM PERINTIS
Penggalian Potensi Diri
Program ini bertujuan menggali potensi klien pemasyarakatan menggunakan Teknik dari Albert Humphrey melalui analisis SWOT. Yaitu dengan mengetahui kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats), yang dihadapi selama menjalani program reintegrasi. Dengan ini klien pemasyarakatan dapat memetakan hal-hal apa saja yang berasal dari dalam diri dan luar dirinya, yang dapat membantu dan menghambat mereka mencapai tujuan.
Penggalian Bakat dan Minat
Program ini bertujuan untuk menggali bakat dan minat yang dimiliki oleh klien pemasyarakatan agar di kemudian hari mereka bisa bekerja di bidang yang diminatinya sesuai dengan kemampuan serta minat dan bakat yang dimilikinya. Sehingga mereka dapat mengembangkan kemampuannya untuk belajar dan bekerja secara maksimal.
Pembekalan Rohani
Program ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan klien pemasyarakatan kepada Tuhan yang Maha Esa dengan berasaskan Pancasila sehingga sejalan dengan nilai-nilai luhur yang tertanam di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Screening Kebutuhan Reintegrasi
Program ini bertujuan untuk mengetahui kebutuhan klien pemasyarakatan dalam menjalani program reintegrasi di masyarakat, terutama yang terkait dengan kelengkapan administrasi kependudukan dan lain-lain, serta kebutuhan dasar pada aspek ekonomi dan sosial.
Membangun Komitmen Keluarga
Program ini ditujukan kepada keluarga/wali dari klien pemasyarakatan selaku penjamin program reintegrasi, untuk membangun komitmen bersama dalam rangka mendukung program reintegrasi klien pemasyarakatan.
PESERTA PROGRAM
Peserta PERINTIS adalah klien pemasyarakatan baik dewasa maupun Anak yang baru diserahterimakan dari Lapas/Rutan/LPKA dan telah tercatat di dalam Sistim Database Pemasyarakatan (SDP) sebagai klien aktif, yang sedang menjalani program reintegrasi sosial seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
PELAKSANAAN PROGRAM
WAKTU
PERINTIS dilaksanakan selama 5 (lima) hari berturut-turut, sejak hari Senin s.d. Jumat pada minggu pertama setiap bulannya. Dengan ketentuan, apabila pada rentang waktu tersebut terdapat hari Libur Nasional atau ada kondisi yang tidak memungkinkan dilaksanakannya program, maka diganti pada hari lain di minggu berikutnya yang ditentukan oleh koordinator jenis program.
Timeline PERINTIS adalah sebagai berikut:
Hari ke-1 (Senin) : Penggalian Potensi Diri
Hari ke-2 (Selasa) : Penggalian Bakat dan Minat
Hari ke-3 (Rabu) : Pembekalan Rohani
Hari ke-4 (Kamis) : Screening Kebutuhan Reintegrasi
Hari ke-5 (Jumat) : Membangun Komitmen Keluarga
TEMPAT
PERINTIS dilaksanakan di Pelataran Griya Abhipraya Bapas Kelas I Jakarta Barat atau ruangan lainnya yang tersedia sesuai dengan kebutuhan kegiatan