Selamat Datang di MI Plus Nurul Huda
NSM : 111232790025, 16 Juni 2025, NPSN : 70058915, NPYP: AI2831
LAMPIRAN SK NOMOR: 421.2/006/SK-MIPNH/VII/2025
TATA TERTIB GURU MI PLUS NURUL HUDA
A. Ketentuan Umum
Tata tertib guru merupakan pedoman bagi seluruh pendidik dalam melaksanakan tugas profesional di MI Plus Nurul Huda.
Setiap guru wajib memahami, melaksanakan, dan menjaga konsistensi dalam penerapan tata tertib ini.
Tata tertib ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang tertib, disiplin, profesional, dan berkarakter Islami.
B. Kewajiban Guru
Hadir di madrasah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Melaksanakan tugas pembelajaran secara profesional sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Menyusun perangkat pembelajaran (ATP, modul ajar, dan asesmen) secara lengkap dan tepat waktu.
Membimbing, mendidik, dan melatih peserta didik secara menyeluruh, baik aspek akademik maupun karakter.
Menanamkan nilai-nilai keislaman, akhlakul karimah, serta Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan lil ‘Alamin.
Melaksanakan penilaian (asesmen) secara objektif, adil, dan berkelanjutan.
Memberikan umpan balik kepada peserta didik guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
Menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua/wali peserta didik terkait perkembangan belajar.
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan madrasah, baik intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
Mengikuti kegiatan pengembangan profesional seperti KKG, pelatihan, workshop, dan kegiatan ilmiah lainnya.
Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana madrasah.
Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh kepala madrasah dengan penuh tanggung jawab.
C. Etika dan Sikap Profesional
1. Menjunjung tinggi kode etik guru serta nilai-nilai agama dan moral.
2. Bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
3. Bersikap objektif dan tidak diskriminatif terhadap peserta didik.
4. Menjadi teladan dalam sikap, ucapan, dan perilaku bagi peserta didik.
5. Menjaga hubungan harmonis antar sesama guru dan tenaga kependidikan.
6. Menjaga nama baik madrasah, profesi, dan masyarakat.
7. Menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan peserta didik maupun lembaga.
D. Disiplin Kerja
1. Mengisi daftar hadir sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.
3. Tidak meninggalkan kelas tanpa alasan yang jelas selama proses pembelajaran berlangsung.
4. Memanfaatkan waktu kerja secara efektif dan efisien.
5. Memberitahukan kepada pihak madrasah apabila berhalangan hadir.
E. Ketentuan Berpakaian
1. Berpakaian rapi, sopan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di madrasah.
2. Bagi guru Muslim/Muslimah wajib berpakaian menutup aurat sesuai syariat Islam.
3. Mengenakan atribut resmi madrasah pada hari yang telah ditentukan.
4. Menjaga kerapihan dan kebersihan diri sebagai bentuk keteladanan.
F. Larangan
1. Melakukan tindakan kekerasan fisik maupun verbal terhadap peserta didik.
2. Melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun.
3. Merokok di lingkungan madrasah.
4. Menggunakan waktu pembelajaran untuk kepentingan pribadi yang tidak relevan.
5. Melakukan pelanggaran terhadap norma agama, hukum, dan peraturan yang berlaku.
G. Penutup
Tata tertib guru ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas profesional pendidik di MI Plus Nurul Huda.
Dengan adanya tata tertib ini, diharapkan seluruh guru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas serta berkarakter Rahmatan lil ‘Alamin.