Selamat Datang di MI Plus Nurul Huda
NSM : 111232790025, 16 Juni 2025, NPSN : 70058915, NPYP: AI2831
ACUAN PENGISIAN DOKUMEN
1. Dokumen Regulasi Akreditasi Lihat
2. Dokumen Panduan Akreditasi Lihat
3. Panduan Penjelasan IA2024 versi 2025 untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA Lihat
4. Panduan Asesi untuk Satuan Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Program Pendidikan Kesetaraan versi 2025 Lihat
5. Instrumen Akreditasi SD, SMP, SMA (Dikdasmen Tahun 2026) Lihat
3 KOMPONEN BUKTI KINERJA MI PLUS NURUL HUDA
14 BUTIR BUKTI FISIK MI PLUS NURUL HUDA
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik.
Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan kondusif.
Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.
Pendidik memfasilitasi pembelajaran untuk membangun kompetensi dan karakter peserta didik.
Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi dan evaluasi kinerja.
Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif.
Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana.
Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum yang selaras dengan kurikulum nasional.
Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif.
Satuan pendidikan mewujudkan lingkungan belajar yang aman dari kekerasan dan perundungan.
Satuan pendidikan memastikan keselamatan seluruh warga sekolah.
Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat serta mendukung kesehatan fisik dan mental.