Sensus Penduduk
Jumlah penduduk di Indonesia selalu berubah dari waktu ke waktu karena pertumbuhan penduduk di wilayah tersebut. Hasil sensus berguna untuk mengetahui pertumbuhan penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu.
Hasil sensus penduduk digunakan untuk merumuskan, melaksanakan, dan memantau kebijakan dan program pengembangan sosial ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pengukuran digunakan untuk Sustainable Develop-ment Goals.
Sensus penduduk dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu sensus penduduk de facto dan de jure.
Sensus de facto adalah proses pencacahan penduduk yang dihasilkan terhadap semua orang yang ditemui oleh petugas ketika dilaksanakan sensus.
Sensus de jure adalah proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang benar-benar tercatat dan bertempat tinggal di suatu wilayah, umumnya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Metode pengisian sensus penduduk dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu metode canvasser dan metode householder.
Metode canvasser adalah pelaksanaan sensus dimana petugas mendatangi tempat tinggal penduduk dan mengisi daftar pertanyaan. Keunggulan metode ini yaitu data yang diperoleh lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk memalsukan data. Kekurangan metode ini ialah waktu yang digunakan cukup lama karena terbatas wilayah yang luas.
Metode householder adalah pelaksanaan sensus dengan pengisian daftar pertanyaan dilakukan oleh penduduk sendiri. Kelebihan metode ini adalah waktu yang diperlukan lebih cepat karena petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk. Kekurangan metode ini ialah data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya.
Sensus penduduk merupakan amanat dari Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali. Telah disepakati bersama antara Indonesia dan beberapa negara lain
Pada sensus penduduk yang pertama sampai keenam menggunakan metode tradisional. sensus penduduk pada tahun 2020 menggunakan metode kombinasi, yaitu menggunakan data administrasi kependudukan yang berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebagai data dasar untuk pelaksanaan sensus 2020 (Data BPS, 2021).