Registrasi penduduk.
Registrasi penduduk merupakan pencatatan tentang identitas atau ciri-ciri status dan kondisi penduduk yang dilaksanakan secara terus menerus oleh pemerintah di mulai dari tingkat terendah yaitu desa atau kelurahan. Dari data hasil registrasi akan didapat laporan monografi desa tentang kependudukan secara terus menerus yang berisi data kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, dan perpindahan penduduk.
Secara teoritis data registrasi penduduk lebih lengkap daripada sumber-sumber data yang lain, karena kemungkinan tercecernya pencatatan peristiwa-peristiwa kelahiran, kematian, dan mobilitas penduduk sangat kecil. Karena mencatat peristiwa-peristiwa. penting yang berhubungan dengan kehidupan, maka disebut registrasi vital dan hasilnya disebut statistik vital. Namun demikian, di negara-negara berkembang seperti Indonesia, data kependudukan dari hasil registrasi kurang lengkap. Hal ini disebabkan karena banyak kejadian-kejadian vital (seperti kelahiran dan kematian) yang tidak dicatatkan sebagaimana mestinya karena berbagai faktor eksternal.
Registrasi penduduk dilakukan sewaktu-waktu mengikuti peristiwa dan perubahan kependudukan, seperti kelahiran, kematian, perpindahan, perkawinan, dan perceraian. Registrasi ini berlangsung terus-menerus mengikuti kejadian atau peristiwa, karena itu statistik vital sesungguhnya memberikan gambaran mengenai perubahan yang terus menerus. Jadi, berbeda dengan sensus dan survei yang menggambarkan karakteristik penduduk hanya pada suatu saat tertentu saja. Karena mencatat bermacam-macam peristiwa, maka pencatatan penduduk ini dilakukan oleh badan yang berbeda-beda.