Home > PKM Genap 2021/2022
Bimbingan Teknis: Implementasi Bumdes Dalam Pembangunan
Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Ciampea Udik
Kecamatan Ciampea Sebagai Desa Binaan
Oleh : Tim PKM
Home > PKM Genap 2021/2022
Bimbingan Teknis: Implementasi Bumdes Dalam Pembangunan
Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Ciampea Udik
Kecamatan Ciampea Sebagai Desa Binaan
Oleh : Tim PKM
Sumber: ASA News
Desa memiliki peranan penting dalam upaya pembangunan nasional dikarenakan penduduk Indonesia cenderung bermukim di wilayah pedesaan sehingga hal tersebut memberikan pengaruh yang cukup besar dalam upaya penciptaan stabilitas nasional (Sa’dullah, 2016). Selain itu pula posisi desa dinilai strategis dalam pembangunan negara karena desa menjadi dasar dalam identifikasi permasalahan masyarakat hingga pada perencanaan serta realisasi tujuan negara yang terdapat pada tingkat desa (Sidik, 2015).
Pemerintah banyak melakukan program untuk mendorong percepatan pembangunan pedesaan, tetapi hasilnya belum signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu faktor penyebab kegagalan pembangunan desa adanya besarnya campur tangan pemerintah sehingga berdampak pada terhambatnya kreativitas serta inovasi masyarakat desa dalam pengelolaaan dan perekonomian desa. Masalah pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu kegiatan penting yang perlu dilakukan dalam upaya untuk memberdayakan teruatama pada kelompok yang dinilai lemah dan rentang terhadap kemiskinan sehingga mereka memiliki kemampuan dan kekuatan serta dapat melepaskan diri mereka dari berbagai keterpurukan, ketertinggalan dan keter-belakangan dan dengan demikian keinginan mereka untuk menjadi suatu kelompok yang maju, mandiri dan terpenuhi segala kebutuhannya bisa tercapai.
Budiono (2015) menjelaskan salah satu cara untuk mendorong pembangunandi tingkat desa adalah pemerintah desa diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat mengelola secara mandiri lingkup desa melalui lembaga-lembaga ekonomi di tingkat desa. Lembaga-lembaga tersebut salah satunya adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Kebutuhan dan potensi desa menjadi dasar dalam pendirian BUMDes sebagai bentuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat (PKDSP, 2007).
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dapat menjadi penggerak dana desa yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat. Dengan adanya BUMDes, dapat meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli desa itu. Karena dengan BUMDes bisa menggerakkan sektor produksi baru, sekaligus menggerakkan perekonomian desa setempat.
Secara geografis Desa Ciampea Udik mencakup 27 RT 9 RW dan 2 Dusun. Desa Ciampea Udik merupakan desa yang paling ujung dibagian selatan Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor serta diapit 3 (Tiga) Kecamatan yaitu, Kecamatan Pamijahan bagian selatan, Kecamatan Cibungbulan sebelah barat, dan sebelah timur diapit oleh kecamatan tenjo laya. Luas wilayah 243.150 Ha dimana 60% merupakan lahan pertanian dan perikanan, 30% perumahan penduduk, serta 10% perkebunan dan perternakan. Sedangkan mayoritas penduduk Ciampea Udik merupakan petani, peternak, pedagang, dan buruh harian lepas.
Berdasarkan analisis situasi yang telah diuraikan maka tim PKM Dosen menawarkan solusi permasalahan melalui serangkaian kegiatan dengan melibatkan partisipasi aktif dari pengelola BUMDes Desa Ciampea Udik, aparatur pemerintahan, serta Karang Taruna Desa Ciampea Udik. Dimana pelaksanaan terbagi dalam tiga tahun atau tahapan. Ketiga tahapan ini merupakan satu kesatuan yang membentuk sebuah metode, tidak boleh dibolak-balik urutannya.
Kegiatan PKM dengan judul “Implementasi BUMDES dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Ciampea Udik Kecamatan Ciampea Sebagai Desa Binaan” ini dilaksanakan di Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Waktu pelaksanaan 3 (tiga) tahun dimulai dari tahun 2022 sampai dengan 2024. Dari rancangan program kerja yang disusun oleh Tim PKM Dosen bersama dengan warga masyarakat, aparat pemerintahan, pengelola BUMDes, serta Karang Taruna dalam pelaksanaannya akan ada beberapa kegiatan mengalami perubahan jadwal, hal ini akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan .
Metode yang digunakan adalah metode konvensional, yaitu dengan kegiatan utama berbagi pengalaman (sharing experience) melalui ceramah dan diskusi menggunakan alat bantu presentasi berupa; infokus, layar, alat pengeras suara, alat penunjuk presentasi dan lainnya. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan sepenuhnya tim dosen dalam kepanitiaan serta melakukan diskusi dan pemahaman untuk hal-hal yang berhubungan dengan peningkatan produktivitas pertanian berbasis IPTEK untuk meningkatkan indeks kemandirian masyarakat.