Program yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja. Kebijakan MBKM sesuai dengan Peraturan Mendikbud No. 3 Tahun 2020 yaitu hak kepada mahasiswa untuk belajar diluar program studinya selama 1 (satu) semester dan berkegiatan di luar perguruan tinggi selama 2 (dua) semester.
Pengalaman kegiatan praktik di lapangan yang akan dikonversi menjadi SKS.
Eksplorasi pengetahuan dan kemampuan di lapangan selama lebih dari satu semester.
Belajar dan memperluas jaringan di luar program studi atau kampus asal.
Menimba ilmu secara langsung dari Mitra berkualitas dan terkemuka.
Mahasiswa boleh mendaftar ke lebih dari 1 (satu) program di periode yang sama, namun Mahasiswa hanya bisa memilih atau aktif dalam 1 (satu) program saja dalam periode yang sama.
Berikut ketentuan maksimal aktif terdaftar di program Kampus Merdeka:
- MSIB: Maksimal aktif dan terdaftar sebanyak 2 kali (2 angkatan).
- Kampus Mengajar: Maksimal aktif dan terdaftar sebanyak 1 kali (1 angkatan).
- PMM: Maksimal aktif dan terdaftar sebanyak 1 kali (1 angkatan).