Mulai 26 Oktober 2021, Maxim bekerjasama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI), menyediakan program jaminan bantuan untuk driver dan penumpang yang mengalami kecelakaan lalu lintas atau situasi darurat lainnya selama order berlangsung.
Informasi lebih lanjut:
Selanjutnya setiap driver akan dikenakan iuran sebesar Rp. 1.000 / bulan yang akan dipotong langsung dari saldo driver.
Pemotongan akan dilakukan setiap bulan sesuai dengan tanggal driver mendaftar, dengan saldo minimal Rp. 6.000 sebelum pemotongan
Apabila ditemukan saldo kurang dari Rp. 6.000 maka pemotongan akan dilakukan pada saat driver mengisi saldo berikutnya.
Program jaminan bantuan ini ditujukan untuk driver dan penumpang yang mengalami kecelakaan selama order berlangsung.
Driver / penumpang ( selanjutnya disebut korban ), wajib melaporkan kejadian melalui email cirebon@taximaxim.com atau datang langsung ke kantor Maxim di Jl. Pemuda Raya, Ruko Pemuda no A5.
Korban wajib melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Identitas ( KTP / paspor )
Catatan laporan dan tagihan rumah sakit
Formulir pengajuan
Nomor rekening penerima
Setelah dokumen terkirim, Manajemen akan mengecek dan melakukan pertimbangan untuk disetujui.
Setelah disetujui, jaminan bantuan akan ditransfer langsung ke rekening korban
Untuk kasus lain yang menyangkut korban jiwa, akan dipertimbangkan dengan dokumen-dokumen pelengkap lainnya.
Jika anda membutuhkan informasi , silahkan menghubungi info@ypssisocial.org untuk program sosial YPSSI.
Jika anda tidak berkenan mengikuti program jaminan bantuan ini, silahkan mengirimkan surat pernyataan keberatan yang dikirimkan melalui email ke cirebon@taximaxim.com atau langsung dikirimkan ke kantor Maxim, Jl.pemuda raya, ruko pemuda no A5