Tata Cara Musyawarah

Musyawarah mufakat merupakan salah satu bentuk upaya pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan nilai budaya bangsa Indonesia yang demokratis. Musyawarah berarti membicarakan dan menyelesaikan bersama suatu persoalan dengan maksud untuk mencapai mufakat atau kesepakatan. Dengan kata lain, musyawarah adalah pembahasan bersama suatu masalah guna mencapai keputusan. Sedangkan, mufakat artinya kesepakatan untuk melaksanakan hasil musyawarah. Jadi, yang dimaksud musyawarah mufakat adalah perundingan bersama untuk memecahkan masalah, sehingga tercapai keputusan bulat yang akan dilaksanakan bersama. Kita mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan golongan atau pribadi.

Tata cara dan persyaratan musyawarah antara lain sebagai berikut.

1. Peserta musyawarah harus hadir sebelum musyawarah dimulai.

2. Musyawarah dimulai jika peserta musyawarah telah mencapai kuorum. Kuorum adalah penetapan jumlah minimum anggota yang harus hadir pada saat musyawarah.

3. Ada susunan kepanitiaan yang minimal terdiri dari: ketua, notulis, dan peserta musyawarah.

4. Setiap peserta musyawarah berhak menyampaikan pendapat.

5. Setiap peserta musyawarah harus menghargai pendapat orang lain.

6. Pendapat yang disampaikan harus dapat diterima akal sehat, tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan, tidak menimbulkan perpecahan, sesuai dengan norma, dan tidak menyinggung perasaan orang lain.