Hak sebagai Warga Masyarakat

Hak berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang yang bersangkutan. Jadi, hak warga masyarakat adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang yang berkedudukan sebagai warga masyarakat. Bentuk hak warga masyarakat seperti berikut.

a. Mendapatkan perlindungan hukum.

b. Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

c. Menikmati lingkungan bersih.

d. Hidup tenang dan damai.

e. Bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama.

f. Berpendapat dan berorganisasi.

g. Mengembangkan kebudayaan daerah.