Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Norma dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dengan harapan masyarakat. Kaidah atau norma yang ada di dalam masyarakat adalah aplikasi atau perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.
Norma berfungsi mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat demi terciptanya keteraturan sosial. Norma menjadi panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku. Norma juga menjadi kriteria bagi masyarakat untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.
Oleh karena itu, setiap pola kelakuan yang telah sesuai dengan norma selalu mengandung unsur pembenaran. Artinya, tindakan yang dilakukan sesuai norma dapat dibenarkan atau diterima banyak orang; tindakan di luar norma dilihat sebagai kesalahan atau tindakan yang kurang baik.Oleh karena itu, norma selalu disertai sanksi berupa hukuman atau hadiah. Hal itu bertujuan agar orang mematuhinya dan terjadi perubahan tingkah laku pada orang tersebut.
Namun, suatu norma umumnya hanya berlaku dalam masyarakat tertentu. Artinya, norma yang dianut suatu masyarakat belum tentu dianut masyarakat lain. Norma sosial yang mengatur masyarakat bersifat formal dan nonformal.
Norma formal bersumber dari lembaga masyarakat (institusi) formal. Norma ini biasanya tertulis.
Norma nonformal biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak dari norma formal. Contohnya, kaidah dan aturan yang terdapat di masyarakat, seperti pantangan-pantangan, aturan keluarga, dan adat istiadat.
Norma yang berlaku di dalam masyarakat mempunyai atau nilai dan aturan kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang atau norma dari satu lemah, sedang, dan norma yang mempunyai daya ikat sangat kuat yang membuat anggota masyarakat, pada umumnya tidak berani melanggarnya.
Dilihat dari kekuatan mengikat terhadap anggota masyarakat, norma dibedakan menjadi beberapa tingkatan. Tiap tingkatan norma memiliki kekuatan memaksa yang berbeda.
Cara (Usage)
Norma yang paling lemah daya pengikatnya karena orang yang melanggar hanya mendapat sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan. Contohnya, orang yang bersendawa atau berdecap-decap ketika sedang makan dan meludah di sembarang tempat hanya mendapat sanksi berupa teguran.
Kebiasaan (Folkways)
Aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage. Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi bukti bahwa orang yang melakukannya menyukai dan menyadari perbuatannya. Kebiasaan-kebiasaan ini disebut sebagai tradisi dan menjadi identitas dari masyarakat tersebut. Contohnya mematuhi orang tua, menggunakan tangan kanan apabila hendak memberikan sesuatu, mengetu pintu sebelum memasuki ruangan orang lain, dan memberi salam pada saat bertamu.
Tata Kelakuan (Mores)
Aturan yang sudah diterima masyarakat secara sadar atau tidak sadar dan dijadikan alat pengawas atau kontrol terhadap anggota-anggota masyarakat. Tata kelakuan mengharuskan anggota masyarakat untuk menyesuaikan tindakan dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap tata kelakuan akan terlarang diberi sanksi berat, seperti dipermalukan di muka umum.
Contohnya larangan melakukan kejahatan, seperti mencuri atau menghilangkan nyawa orang lain; larangan berjudi atau menggunakan obat-obatan.
Adat Istiadat (Custom)
Norma ini pada umumnya tidak tertulis, tetapi memiliki sanksi, baik langsung maupun tidak langsung. Sanksinya berupa sikap penolakan dari masyarakat. Bagi masyarakat tradisional, penolakan masyarakat merupakan hal yang sangat menyakitkan karena sebelumnya mereka merupakan anggota masyarakat yang hidup dari dan di dalam masyarakat. Di Lampung, terdapat hukum adat yang melarang perceraian. Jika aturan tersebut dilanggar, tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi seluruh keluarga dan bahkan seluruh sukunya.
Biasanya orang yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikeluarkan dari masyarakat.
Selain dibedakan ke dalam beberapa tingkatan, norma- norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
Norma agama adalah norma yang berdasarkan atas ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak bagi para penganutnya. Orang yang menaati norma agama akan diberikan keselamatan di dunia dan akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman.
Norma kesusilaan adalah norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma ini bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya yang berbeda.
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku di dalam masyarakat. Norma ini bersifat relatif dalam arti penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu.
Norma kebiasaan (habit), adalah hasil dari melakukan menjadi kebiasaan. Orang yang tidak menjalankan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Norma hukum adalah himpunan petunjuk atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi pada norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.