Bab 4: Lembaga Sosial 


Tujuan Pembelajaran


Lembaga sosial merupakan sistem nilai dan norma yang telah melembaga dan diserap dalam kebiasaan hidup warga. Sistem norma ini ditujukan untuk mengatur hubungan antarwarga masyarakat agar dapat berjalan dengan tertib dan teratur.



1.Nilai Sosial

Nilai (value) dalam konteks sosiologi berhubungan dengan pertanyaan mengapa dan bagaimana suatu kondisi dapat terjadi di masyarakat. Pendapat para ahli tentang pengertian nilai adalah sebagai berikut.


Ciri-ciri nilai sosial adalah sebagai berikut.


Prof. Dr. Notonegoro membagi nilai sosial menjadi tiga.

Segala sesuatu yang berguna bagi unsur fisik manusia. Nilai material relatif lebih mudah diukur dengan alat ukur. Contohnya, makanan, air, dan pakaian.

Segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan dan aktivitas. Contohnya, buku dan alat tulis bagi pelajar atau mahasiswa; kalkulator bagi auditor; motor bagi tukang ojek motor

Segala sesuatu yang berguna bagi batin (rohani) manusia, antara lain sebagai berikut.


Nilai juga dapat dibedakan berdasarkan cirinya, yaitu nilai dominan dan nilai yang mendarah daging.


Nilai ini biasanya telah tersosialisasi sejak kecil. Dengan demikian, apabila tidak melakukannya, seseorang akan merasa malu atau bersalah. Nilai ini masuk ke diri seseorang karena keteladanan yang diberikan orang yang dekat atau tokoh yang dikagumi.


Beberapa ahli juga membagi nilai menjadi nilai imaterial dan nilai material.





2. Norma Sosial


Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Norma dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dengan harapan masyarakat. Kaidah atau norma yang ada di dalam masyarakat adalah aplikasi atau perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.

Norma berfungsi mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat demi terciptanya keteraturan sosial. Norma menjadi panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku. Norma juga menjadi kriteria bagi masyarakat untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.


Oleh karena itu, setiap pola kelakuan yang telah sesuai dengan norma selalu mengandung unsur pembenaran. Artinya, tindakan yang dilakukan sesuai norma dapat dibenarkan atau diterima banyak orang; tindakan di luar norma dilihat sebagai kesalahan atau tindakan yang kurang baik.Oleh karena itu, norma selalu disertai sanksi berupa hukuman atau hadiah. Hal itu bertujuan agar orang mematuhinya dan terjadi perubahan tingkah laku pada orang tersebut.


Namun, suatu norma umumnya hanya berlaku dalam masyarakat tertentu. Artinya, norma yang dianut suatu masyarakat belum tentu dianut masyarakat lain. Norma sosial yang mengatur masyarakat bersifat formal dan nonformal.

Norma yang berlaku di dalam masyarakat mempunyai atau nilai dan aturan kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang atau norma dari satu lemah, sedang, dan norma yang mempunyai daya ikat sangat kuat yang membuat anggota masyarakat, pada umumnya tidak berani melanggarnya. 

Dilihat dari kekuatan mengikat terhadap anggota masyarakat, norma dibedakan menjadi beberapa tingkatan. Tiap tingkatan norma memiliki kekuatan memaksa yang berbeda.


Norma yang paling lemah daya pengikatnya karena orang yang melanggar hanya mendapat sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan. Contohnya, orang yang bersendawa atau berdecap-decap ketika sedang makan dan meludah di sembarang tempat hanya mendapat sanksi berupa teguran.

Aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage. Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi bukti bahwa orang yang melakukannya menyukai dan menyadari perbuatannya. Kebiasaan-kebiasaan ini disebut sebagai tradisi dan menjadi identitas dari masyarakat tersebut. Contohnya mematuhi orang tua, menggunakan tangan kanan apabila hendak memberikan sesuatu, mengetu pintu sebelum memasuki ruangan orang lain, dan memberi salam pada saat bertamu.


Aturan yang sudah diterima masyarakat secara sadar atau tidak sadar dan dijadikan alat pengawas atau kontrol terhadap anggota-anggota masyarakat. Tata kelakuan mengharuskan anggota masyarakat untuk menyesuaikan tindakan dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap tata kelakuan akan terlarang diberi sanksi berat, seperti dipermalukan di muka umum. 

Contohnya larangan melakukan kejahatan, seperti mencuri atau menghilangkan nyawa orang lain; larangan berjudi atau menggunakan obat-obatan.

Norma ini pada umumnya tidak tertulis, tetapi memiliki sanksi, baik langsung maupun tidak langsung. Sanksinya berupa sikap penolakan dari masyarakat. Bagi masyarakat tradisional, penolakan masyarakat merupakan hal yang sangat menyakitkan karena sebelumnya mereka merupakan anggota masyarakat yang hidup dari dan di dalam masyarakat. Di Lampung, terdapat hukum adat yang melarang perceraian. Jika aturan tersebut dilanggar, tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi seluruh keluarga dan bahkan seluruh sukunya.


Biasanya orang yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikeluarkan dari masyarakat.

Selain dibedakan ke dalam beberapa tingkatan, norma- norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan sebagai berikut.



B. Lembaga Sosial


1. Pengertian Lembaga Sosial

Istilah lembaga sosial merupakan terjemahan dari istilah bahasa Inggris social institution yang merujuk pada dua pengertian, yakni sistem nilai dan norma-norma sosial serta bentuk atau organ sosial.

Ada beberapa definisi lembaga sosial menurut para sosiolog.



Dari definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa lembaga sosial berkaitan dengan hal-hal berikut.



Lembaga sosial merupakan wadah dari sekumpulan norma atau kaidah yang mengatur pendukungnya dalam rangka mewujudkan kebutuhan masyarakat yang bersifat khusus. Lembaga sosial dipandang oleh semua pihak yang berkepentingan sebagai suatu bentuk cara hidup dan bertindak yang mengikat.


Pelanggaran terhadap norma atau aturan dalam lembaga akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkatannya. 

Untuk memfungsikan sekumpulan norma atau gagasan perilaku itu, setiap lembaga sosial memiliki beberapa asosiasi atau organisasi. Asosiasi merupakan perwujudan dari lembaga sosial. Asosiasi memiliki perangkat peraturan, aturan main (tata tertib) yang disebut lembaga sosial. Asosiasi juga memiliki anggota dan tujuan yang jelas. Jadi, lembaga sosial bersifat abstrak. Sebaliknya, asosiasi bersifat konkret. 


 2. Proses Pertumbuhan Lembaga Sosial

Proses ini berawal dari sejumlah nilai yang menjadi cita-cita masyarakat. Nilai-nilai tersebut kemudian terinternalisasi dalam perilaku warga masyarakat sehingga membentuk norma. Proses ini terjadi melalui proses yang panjang dan memakan waktu yang lama. 

Norma-norma dalam masyarakat kemudian membentuk sistem norma yang kemudian kita sebut lembaga sosial. Proses sejumlah norma menjadi lembaga sosial disebut pelembagaan atau institusionalisasi. Proses ini pun memakan waktu yang lama dan juga melalui internalisasi (penyerapan) dalam kebiasaan warga masyarakat. Secara garis besar, timbulnya lembaga sosial dapat diklasifikasikan ke dalam dua cara berikut.


3.Karakteristik Lembaga Sosial

Lembaga sosial memiliki karakteristik atau ciri-ciri tertentu yang membedakannya dengan sistem norma yang bukan lembaga sosial. Karakteristik atau ciri tersebut adalah sebagai berikut.


4.Fungsi Lembaga Sosial


Secara umum, fungsi lembaga sosial dapat kita bedakan atas dua bentuk, yakni fungsi manifes dan fungsi laten.



5.Tipe Lembaga Sosial


Lewis Gillin dan John Philip Gillin, tipe lembaga sosial dapat diklasifikasikan sebagai berikut.







6.Jenis Lembaga Sosial

1. Lembaga Keluarga

Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak. Keluarga memiliki fungsi majemuk bagi terciptanya kehidupan sosial dalam masyarakat. Dalam keluarga, diatur hubungan antara anggota-anggotanya sehingga setiap anggota keluarga mempunyai peran dan fungsinya yang jelas.

Dalam kehidupan di masyarakat, kita mengenal tiga macam bentuk keluarga, yaitu sebagai berikut.


Upacara perkawinan merupakan pengabsahan yang diberikan oleh agama atau institusi lain serta masyarakat atas hubungan laki-laki dan perempuan sebagai suami istri serta hak dan kewajiban yang melekat pada hubungan tersebut. Perkawinan pada dasarnya merupakan wujud cinta kasih antara laki-laki dan perempuan yang berjanji hidup bersama dengan penuh tanggung jawab. Tujuan perkawinan, antara lain sebagai berikut.


Adapun fungsi keluarga di antaranya sebagai berikut:



Ada beberapa susunan keluarga (sistem keluarga) yang dianut oleh masyarakat, antara lain sistem bilateral, unilateral, patrilineal, dan matrilineal. Lembaga keluarga sebagai suatu sistem sosial memiliki beberapa unsur atau elemen yang tiap unsurnya memiliki fungsi yang mendukung tercapainya tujuan keluarga.

Unsur-unsur keluarga yang umum berlaku di masyarakat adalah sebagai berikut.


2. Lembaga Pendidikan

 

Sejalan dengan perkembangan zaman, kebutuhan manusia bertambah pula. Dikenalnya pembagian kerja yang menuntut keahlian tertentu dalam berbagai proses produksi mendorong masyarakat untuk memperdalam pengetahuannya. Kemudian dibentuklah lembaga pendidikan formal sebagai pelengkap lembaga pendidikan informal (keluarga). Di samping lembaga pendidikan formal, masyarakat juga mengenal dan membentuk lembaga pendidikan nonformal, seperti kursus menjahit, kursus bahasa, dan kursus komputer. Lembaga pendidikan pada hakikatnya merupakan salah satu wadah sosialisasi nilai-nilai yang ideal di masyarakat.

Menurut Horton dan Hunt (1984), lembaga pendidikan berkaitan dengan fungsi yang nyata (manifes) berikut.


Fungsi laten lembaga pendidikan adalah sebagai berikut


  2. Unsur-unsur lembaga pendidikan.

Lembaga pendidikan memiliki unsur-unsur sebagai berikut.


 3. Lembaga Politik 


Keseluruhan tata nilai dan norma yang berkaitan dengan kekuasaan dinamakan lembaga politik. Lembaga politik berkaitan dengan masalah-masalah bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kekuasaan, serta sistemnya.

Umumnya, kita mengenal dua bentuk negara, yakni negara kesatuan dan negara federasi atau serikat. Adapun bentuk pemerintahan yang dikenal saat ini, adalah republik, monarki, dan kekaisaran.

Bentuk kekuasaan pada sebuah negara sangat berkaitan dengan bentuk pemerintahannya. Pada negara monarki absolut, bentuk kekuasaan tersentralisasi dan dipegang oleh satu orang. Pada negara republik konstitusional dan monarki parlementer, kekuasaan terbagi (terdesentralisasi) ke beberapa lembaga, seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


Fungsi lembaga politik adalah sebagai berikut.

Lembaga politik memiliki unsur-unsur sebagai berikut


4. Lembaga Ekonomi


Manusia memerlukan lembaga yang berfungsi mengatur pembagian kerja dalam kehidupannya, yaitu lembaga ekonomi. Menurut William Kornblum (1988), penelitian terhadap institusi ekonomi difokuskan pada pokok bahasan pasar dan pembagian kerja, interaksi antara pemerintah dan institusi ekonomi, dan perubahan pekerjaan. Pembahasan ini akan meliputi ideologi ekonomi yang memengaruhi perkembangan masyarakat, pekerjaan, dan institusi yang berkaitan dengan dunia usaha. 


Pola-pola politik ekonomi yang tercermin dalam sistem sosial adalah sistem feodalisme, sistem merkantilisme, sistem kapitalisme, sistem komunisme, dan sistem sosialisme.

Secara umum, yang hendak dicapai lembaga ekonomi adalah terpenuhinya kebutuhan pokok demi kelangsungan hidup masyarakat.

Pada prinsipnya, fungsi lembaga ekonomi antara lain sebagai berikut.


Secara sederhana, lembaga ekonomi dapat diklasifikasikan atas sektor agraris, industri, dan perdagangan.

Ada beberapa unsur yang termasuk dalam lembaga ekonomi



5. Lembaga Agama


Agama merupakan suatu lembaga (institusi) penting yang mengatur kehidupan manusia. Agama diartikan dengan istilah religion. Menurut Durkheim (1966), agama adalah suatu sistem terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Kepercayaan dan praktik tersebut mempersatukan semua orang yang beriman ke dalam suatu komunitas moral yang dinamakan umat. Durkheim menjelaskan bahwa semua agama membagi semua benda yang ada di bumi ini, baik yang berwujud nyata maupun yang ideal, ke dalam dua kelompok yang saling bertentangan, yaitu hal yang bersifat profan dan suci (sacred), atau duniawi dan Ilahi.

Secara terperinci, agama berfungsi sebagai berikut.


Menurut Light, Keller, dan Calhoun (1989), unsur-unsur dasar agama adalah kepercayaan, simbol keagamaan, umat, dan pengalaman keagamaan.


Dalam sebuah masyarakat terdapat norma-norma sosial yang mengatur perilaku anggota masyarakat. Norma sosial ini tumbuh melalui proses sosialisasi. Dalam proses sosialisasi ditentukan perilaku yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, serta perilaku yang benar dan yang salah. Hal tersebut bertujuan agar tercipta sebuah keteraturan sosial. Proses sosialisasi ini dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial yang ada dalam masyarakat, seperti lembaga keluarga dan lembaga pendidikan.



Dalam proses sosialisasi, setiap individu sebagai anggota masyarakat menerima aturan dan nilai yang telah ada dalam masyarakat sebagai standar perilaku. Proses sosialisasi menghasilkan konformitas. Menurut John M. Shepard, konformitas merupakan bentuk interaksi ketika seseorang berperilaku terhadap orang lain sesuai dengan harapan kelompok atau masyarakat tempat tinggalnya. Sementara itu, perilaku yang menyimpang atau tidak sesuai dengan norma dan nilai dalam masyarakat disebut sebagai perilaku nonkonformis atau perilaku menyimpang (deviant behavior). Menurut para sosiolog, penyimpangan bukan sesuatu yang melekat pada bentuk perilaku tertentu, melainkan diberi ciri penyimpangan melalui definisi sosial. Definisi tersebut dapat bersumber dari kelompok yang berkuasa dalam masyarakat atau dari masyarakat umum. Edwin H. Sutherland mengemukakan bahwa penyimpangan bersumber pada pergaulan dengan orang yang berperilaku menyimpang. Penyimpangan dipelajari melalui proses alih budaya. Melalui proses belajar ini, seseorang mempelajari suatu budaya menyimpang. Pandangan Sutherland ini dikenal sebagai Teori Asosiasi Diferensial (Differential Association Theory).


Tokoh lain, Edwin M. Lemert, menyatakan bahwa seseorang menjadi penyimpang (deviant) karena proses labelisasi (pemberian julukan atau cap) oleh masyarakat terhadap orang tersebut. Menurut Lemert, penyimpangan dapat dibedakan menjadi penyimpangan primer dan penyimpangan sekunder.

Penyimpangan primer, yaitu perilaku menyimpang yang dilakukan seseorang, tetapi masih dapat diterima secara sosial. Penyimpangan sekunder, yaitu perilaku menyimpang yang tidak dapat ditolerir masyarakat karena dilakukan secara berulang-ulang dan terus menerus. Pandangan Lemert ini dikenal sebagai Teori Pelabelan (Labeling Theory).

Robert K. Merton melihat perilaku menyimpang dari sudut pandang yang lebih luas (makro), yaitu dari struktur sosial. Menurut Merton, struktur sosial tidak hanya menghasilkan konformitas (perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma masyarakat), tetapi juga perilaku menyimpang.


Struktur sosial menghasilkan pelanggaran terhadap aturan sosial dan menekan orang tertentu ke arah perilaku nonkonformitas. Merton menyatakan bahwa perilaku menyimpang terjadi karena tidak adanya kaitan antara tujuan dengan cara yang telah ditetapkan dan dibenarkan oleh struktur sosial. Pandangan Marton ini dikenal sebagai Teori Ketegangan atau Teori Anomi (Strain Theory) Penyimpangan tidak selalu bersifat negatif. Secara umum, terdapat dua sifat penyimpangan, yaitu penyimpangan positif dan penyimpangan negatif. Penyimpangan positif adalah penyimpangan yang berdampak positif terhadap sistem sosial karena mengandung unsur inovasi, kreativitas, dan memperkaya alternatif. Adapun penyimpangan negatif adalah perilaku yang mengikuti nilai-nilai sosial yang dipandang rendah dan berakibat buruk serta mengganggu sistem sosial. Tindakan dan pelakunya akan dicela dan tidak diterima oleh masyarakat dan bobot penyimpangan dapat diukur menurut kaidah sosial yang dilanggar.




Pengendalian sosial merupakan mekanisme untuk mencegah penyimpangan dan mengarahkan anggota masyarakat untuk bertindak menurut norma dan nilai yang telah melembaga. Menurut Peter L. Berger, pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang. Sementara itu, Joseph Roucek mengemukakan bahwa pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana yang cenderung menganjurkan, membujuk, atau memaksa individu untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok. Roucek menyebutkan beberapa cara pemaksaan konformitas perilaku antara lain melalui mekanisme desas-desus, mengolok-olok, mengucilkan, dan menyakiti. Ada dua sifat pengendalian sosial, yaitu preventif dan represif. Pengendalian preventif adalah pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran. Sementara itu, Pengendalian represif adalah pengendalian sosial yang ditujukan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum terjadi pelanggaran. Pengendalian ini dilakukan setelah orang melakukan suatu tindakan penyimpangan.


Ada berbagai cara pengendalian sosial yang dilakukan masyarakat, antara lain sebagai berikut.

Cara ini disebut juga cara pengendalian sosial persuasif Cara ini menekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing anggota masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Pengendalian sosial secara lisan dilakukan dengan mengajak orang menaati aturan dengan menggunakan bahasa lisan (verbal). Adapun pengendalian sosial secara simbolik dapat dilakukan melalui tulisan, spanduk, dan iklan layanan masyarakat.


Cara ini sering disebut juga cara pengendalian sosial koersif. Cara ini menekankan pada tindakan atau ancaman yang menggunakan kekuatan fisik. Tujuannya adalah agar si pelaku jera dan tidak melakukan perbuatannya lagi.

Cara pengendalian sosial melalui imbalan cenderung bersifat preventif. Seseorang diberi imbalan atas tindakannya agar ia berperilaku sesuai dengan nilai dan norma sosial yang berlaku. Adapun cara pengendalian sosial melalui hukuman cenderung bersifat represif. Cara ini bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum terjadi pelanggaran.


Agar anggota masyarakat berperilaku sesuai dengan nilai dan norma (konform), diperlukan proses penanaman nilai dan norma yang disebut sosialisasi. Dalam sosialisasi, individu dikendalikan sehingga tidak melakukan perilaku menyimpang.

Melalui sosialisasi, seseorang menginternalisasikan norma dan nilai. Jika nilai dan norma sosial itu sudah tertanam dalam diri individu, maka di mana pun individu itu berada, ia akan berperilaku konform (menyesuaikan diri).


Richard Lapiere melihat pengendalian sosial sebagai proses yang lahir dari kebutuhan individu agar diterima ke dalam kelompok. Untuk bisa diterima dalam suatu kelompok, kita akan selalu berusaha mengikuti nilai dan norma yang berlaku di dalam kelompok tersebut.


Menurut Paul B. Horton dan Chester L. Hunt, cara pengendalian formal adalah cara pengendalian sosial oleh lembaga-lembaga resmi yang memiliki peraturan-peraturan resmi, seperti perusahaan, perkumpulan serikat kerja, dan lembaga peradilan. Peraturan-peraturan lembaga in umumnya tertulis dan sudah distandarisasi. Cara pengendalian informal adalah cara pengendalian sosial yang dilakukan oleh kelompok yang kecil, akrab, bersifat tidak resmi, dan tidak mempunyai aturan-aturan resmi yang tertulis. Cara pengendalian dalam kelompok-kelompok ini cenderung spontan atau tidak direncanakan.


Cara pengendalian melalui institusi adalah cara pengendalian sosial melalui lembaga-lembaga sosial yang ada di dalam masyarakat, seperti lembaga pendidikan, hukum agama, politik, ekonomi, dan keluarga.

Cara pengendalian melalui noninstitusi adalah cara pengendalian di luar institusi sosial yang ada, seperti oleh individu atau kelompok masyarakat.




Masyarakat yang teratur hanya dapat terwujud jika setiap individu melaksanakan kewajibannya terhadap orang lain dan menerima haknya dari orang lain. Sebaliknya, jika individu tidak melaksanakan kewajibannya terhadap orang lain, akan terjadi kondisi tidak teratur yang dapat menimbulkan konflik sosial. Keteraturan sosial tidak terjadi dengan sendirinya. melainkan harus diusahakan oleh setiap warga. Keteraturan sosial merupakan hubungan yang selaras dan serasi antara interaksi sosial, nilai sosial, dan norma sosial. Artinya, hak dan kewajiban direalisasikan dengan nilai dan norma atau tata aturan yang berlaku. 

Keteraturan sosial tidak berarti suatu keadaan statis karena masyarakat pada dasarnya bersifat dinamis. Masyarakat membutuhkan perubahan agar bisa maju. Untuk itu diperlukan nilai, norma, atau aturan yang dapat mengendalikan perubahan tersebut. Dengan demikian, perubahan yang terjadi akan mengarah pada keteraturan baru atau kemajuan.



Menurut proses terbentuknya, keteraturan sosial terjadi melalui tahap-tahap berikut.

Kondisi kehidupan masyarakat yang aman, dinamis, dan teratur yang ditandai dengan setiap individu bertindak sesuai hak dan kewajibannya. Contohnya, kehidupan suatu masyarakat desa di mana semua warganya bertindak sesuai dengan status dan perannya.

Sistem norma dan nilai sosial yang berkembang, diakui dan dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat, misalnya adat-istiadat yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan warga, dan peraturan sekolah. Order dapat dicapai apabila ada tertib sosial di masyarakat ketika setiap individu melaksanakan hak dan kewajibannya.

Suatu kondisi keteraturan yang tetap dan tidak berubah sebagai hasil dan hubungan antara tindakan, nilai, dan norma sosial yang berlangsung terus menerus. Keajegan dapat terwujud jika setiap individu telah melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai sistem norma dan nilai sosial yang berkembang. Hal itu dilaksanakan dengan konsisten sehingga terpelihara dalam tindakan.


Corak hubungan yang tetap atau ajeg dalam interaksi sosial dan dijadikan model bagi semua anggota masyarakat atau kelompok. Pola dapat dicapai ketika keajegan tetap terpelihara atau teruji dalam berbagai situasi. Contohnya, dalam menyelesaikan beberapa persoalan, masyarakat desa biasanya menggunakan cara musyawarah. Cara ini selalu dapat menyelesaikan persoalan-persoalan. Karena sudah teruji masyarakat desa tersebut memakai musyawarah sebagai cara menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di desa.



 



Dalam sistem sosial masyarakat Indonesia, lembaga- lembaga yang dapat berperan dalam menjaga ketertiban sosial, antara lain sebagai berikut.



Sumber:

Maryati, Kun, Juju Suryawati, Nina R. Suminar. 2022. IPS: Sosiologi untuk SMA/MA Kelas X. Erlangga. Jakarta