KELAS 6

Tema 4

Ayo Membayar Zakat

A. Macam-Macam Zakat

Mengeluarkan zakat adalah wajib bagi umat Islam yang mampu. Kewajiban umat Islam bukan hanya mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri, tetapi mengeluarkan zakat māl (zakat harta) jika telah mencapai batas jumlah tertentu (nisāb) dalam satu tahun (haul).

1. Zakat Fitri (Fitrah)

a. Pengertian Fitri (Fitrah)

Zakat Fitri (Fitrah) adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar 1 sha' (kurang lebih 3 kilogram) tiap orang. Beras atau bahan makanan pokok yang telah terkumpul tersebut akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul zakat) kepada orang-orang yang tidak mampu. Biasanya para amil zakat membagikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri agar orang yang tidak mampu dapat bergembira bersama menikmati Hari Raya Idul Fitri. Jadi, zakat fitrah sangat menolong orang yang tidak mampu (baik mereka yang meminta maupun yang tidak meminta). Kita juga ikut menggembirakan mereka untuk bersama-sama merayakan Idul Fitri. Waktu membayar zakat fitrah dilakukan akhir Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.

b. Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri (Fitrah)

Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebagai berikut:

  1. Beragama Islam, laki-laki dan perempuan, sejak usia bayi, anak-anak, atau lanjut usia.

  2. Memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Zakat fitrah untuk anak-anak menjadi tanggungan orang tua mereka.

  3. Orang itu masih hidup sampai akhir Ramadan.


2. Zakat Māl

a. Pengertian Zakat Māl

Zakat mal disebut juga zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nishab dan haul. Pengertian nishab adalah batasan minimal jumlah harta tetap milik seseorang, sedangkan haul yaitu waktu harta tersebut dimiliki. Misalnya, Pak Haji Sodiq memiliki 85 gram emas selama satu tahun, zakat yang harus dikeluarkan 2,5%; atau jika harga emas satu gram Rp 400.000,- nilai nisabnya adalah: 85 gram X Rp 400.000,- = Rp 34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan 2,5% dari Rp 34.000.000 = Rp 850.000,-.

Zakat māl dimaksudkan untuk membersihkan harta yang dimiliki karena di dalam harta itu ada hak fakir miskin.

b. Syarat Wajib Zakat Māl

Syarat wajib zakat māl seperti berikut:

  1. Pemilik harta adalah orang Islam.

  2. Pemilik harta telah balig dan berakal (tidak gila).

  3. Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati.

  4. Harta tersebut telah mencapai satu tahun.

  5. Harta tersebut milik sendiri.


c. Jenis Harta yang Dizakati

Jenis harta yang wajib dizakatkan seperti berikut:

  1. Perhiasan emas dan perak yang disimpan.

  2. Uang simpanan yang telah mencapai satu tahun.

  3. Harta atau uang yang diperoleh dari usaha berdagang atau bekerja.

  4. Hasil pertanian, misalnya padi dan palawija.

  5. Binatang ternak, misalnya kambing, sapi, dan kerbau.

  6. Barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau guci yang tinggi nilainya.


B. Orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Allah Subhanahu wata’ala. telah menetapkan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya Q.S. at-Taubah/9:60 berikut ini:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: ”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf ), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah Subhanahu wata’ala. dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah Subhanahu wata’ala.. Allah Subhanahu wata’ala. Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

Anak-anak, untuk lebih memahami, marilah kita simak penjelasan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

  1. Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

  2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup peng-hasilan untuk memenuhi ebutuhannya sehari-hari.

  3. Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

  4. Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

  5. Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.

  6. Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Fisabilillahitu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah, sekolah/ma dra-sah, rumah sakit, dan sebagainya.

  7. Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.

  8. Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun kesulitan dalam pembiayaan.