Ketua STIT Darul Fattah Lampung mengangkat Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Ketua LPM bertanggung jawab atas terlaksananya program penjaminan mutu, dibantu oleh sekretaris dan anggota.
LPM memiliki tugas, antara lain sebagai berikut:
Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan penjaminan mutu.
Menyusun perangkat pelaksanaan penjaminan mutu.
Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu.
Melaksanakan dan mengembangkan audit internal
Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada pimpinan STIT Darul Fattah Lampung
Menyiapkan Sumber Daya Manusia penjaminan mutu (auditor). LPM juga melaksanakan fungsi pelayanan sebagai berikut:
Konsultasi, pendampingan, dan kerjasama di bidang penjaminan mutu
Pengembangan sistem informasi penjaminan mutu.