1) PENETAPAN Mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:
Penetapan (P) Standar Dikti
Pelaksanaan (P) Standar Dikti
Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti
Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti
Peningkatkan (P) Standar Dikti
Siklus pertama, Penetapan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan penetapan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Penetapan dibuktikan dengan dokumen-dokumen SPMI sebagai berikut: