Sistem Penjaminan Mutu Internal
Universitas Ichsan Satya
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Universitas Ichsan Satya
Tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, sistem penjaminan mutu internal di perguruan tinggi terdiri dari sistem yang dikembangkan oleh perguruan tinggi dan dilaksanakan melalui Audit Mutu Internal, Dokumen Mutu, dan Tim Penjaminan Mutu.
Audit Mutu Internal
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi pada Pasal 5 Ayat 1 menyatakan bahwa SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri dari penetapan standar pendidikan tinggi, penerapan standar pendidikan tinggi, evaluasi penerapan standar pendidikan tinggi, pengendalian penerapan standar pendidikan tinggi, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Mengenai evaluasi penerapan standar pendidikan tinggi, pada Ayat 2 disebutkan bahwa evaluasi dilakukan melalui Audit Mutu Internal.
Tujuan Audit Mutu Internal (AMI):
Mengetahui pencapaian standar pada program studi dan unit kerja;
Mengevaluasi kapabilitas standar;
Mengevaluasi efektivitas penerapan SPMI dalam pencapaian standar;
Mengidentifikasi peluang untuk perbaikan dalam program studi dan unit kerja.
Dokumen Mutu
Agar sistem penjaminan mutu internal ini dapat terlaksana, standar mutu akademik Universitas Ichsan Satya telah disusun, yaitu standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh universitas sebagai acuan dalam pelaksanaan proses akademik. Evaluasi proses akademik ini akan dilakukan melalui penilaian program studi.