Tokutei Ginou atau Specified Skilled Workers (SSW) adalah status visa/ ijin tinggal bagi warga negara asing di Jepang yang mulai berlaku sejak 1 April 2019. Pemegang visa SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang. – dikutip dari web BNP2TKI
Program ini adalah program bagi para pekerja atau peserta magang yang ingin kembal bekerja ke Jepang setelah menyelesaikan kontrak magang selama 3 tahun. Dengan kata lain melanjutkan kontrak langsung di Jepang setelah Ginou Jisshusei. Program ini juga disebut program pekerja berkemampuan khusus (Specified Skilled Worker)
PERBEDAAN PROGRAM MAGANG DENGAN TOKUTEI GINOU
Berdasarkan definisi dan tujuannya, magang bertujuan untuk transfer keterampilan, teknologi dan pengetahuan dari Jepang untuk diterapkan di negara masing-masing. Sedangkan Tokutei Ginou adalah visa atau ijin tinggal untuk bekerja di Jepang guna mencukupi kebutuhan tenaga kerja di Jepang yang semakin berkurang. Selain itu, pada saat pelatihan atau pendidikan bahasa jepang, peserta Tokutei Ginou hanya berfokus kepada bahasa jepang. Sedangkan program magang, selain bahasa jepang, para peserta harus berfokus pada Matematika, Penalaran, Fisik dan Sikap.
EKS MAGANG JEPANG
Bagi peserta magang yang sudah menyelesaikan program agang selama 3 tahun dapat kembali lagi ke Jepang dibidang yang sama dengan cacatan telah mengikuti ujian praktek keterampilan setara level 3 sebelum pulang ke Indonesia. Bagi peserta yang tidak sempat mengikuti level 3 atau dibawah level 3, bisa meminta Hyouka Choso kepada perusahaan lama saat magang. Jika perusahaan lama sudah tutup atau bangkrut, maka harus mengikuti kembali ujian keterampilan awal.