Peserta FLS2N dan FTBI SD adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada tahun ajaran 2023/2024 terdaftar sebagai peserta didik dengan memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional);
Peserta FLS2N dan FTBI SD berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2012;
Peserta FLS2N dan FTBI SD maksimal pada tahun ajaran 2023/2024 masih duduk di kelas V (lima);
Memiliki minat, bakat, dan kemampuan dalam bidang seni;
Mendapat persetujuan/surat pernyataan dari orang tua/wali, dan bila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang;
Setiap peserta didik hanya dapat mengikuti salah satu cabang lomba dan diusulkan oleh kepala sekolah;
Belum pernah meraih medali (emas, perak, perunggu, dan juara harapan atau penyaji terbaik) FLS2N tingkat nasional atau FTBI tingkat provinsi pada jenjang dan bidang lomba yang sama; dan
Setiap peserta memiliki surat tugas/surat keterangan dari Ketua Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan.