Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, dan membahayakan pembangunan ekonomi, sosial politik, dan menciptakan kemiskinan secara masif sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat serta lembaga sosial. Korupsi dipetakan ke dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan lagi menjadi 7 jenis, yaitu penggelapan dalam jabatan; pemerasan; gratifikasi; suap menyuap; benturan kepentingan dalam pengadaan; perbuatan curang; dan kerugian keuangan negara.
Sistem Pelaporan Pelanggaran selanjutnya disebut Whistleblowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi,atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Whistleblower dapat mengadukan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi:
a. mengisi data melalui aplikasi online dengan alamat http://wbs.dpd.go.id ; dan/ atau
b. menyampaikan pengaduan langsung kepada Inspektorat.