Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Npmor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.