Kelengkapan syarat untuk mengusulkan Pemberhentian PNS Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) adalah sebagai berikut :
Salinan Sah SK CPNS
Salinan sah SK Pangkat terakhir
Salinan Sah SK Jabatan Struktural/Fungsional/Umum terakhir
Salinan SK PNS
Foto terbaru berlatar merah
Keterangan:
Bentuk fisik/berkas ukuran 4x6 sebanyak 8 lembar untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Bentuk Digital/Soft Copy ukuran 3x4 untuk jabatan lainnya.
Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dengan foto dicetak melalui SAPK
Keterangan: unutk mendapatkan dokumen DPCP silahkan berkoordinasi dengan pengelola Layanan SDM Kawasan.
Salinan sah SK pemberhentian Jabatan Struktural/Fungsional terakhir *
Salinan sah SKP 1 tahun terakhir
Salinan Sah Akta Pernikahan (bila sudah bercerai dilengkapi akta perceraian)
Asli Surat keterangan kuliah bagi anak yang berusia 20-25 tahun pada saat pengusulan pemberhentian *
Salinan sah akta kelahiran anak (maksimal 25 tahun dan masih kuliah) *
Salinan sah KTP pegawai dan suami/istri
Keterangan: Apabila terdapat perbedaan nama dalam KTP dan akta nikah wajib melampirkan surat keterangan dari kelurahan/desa bahwa orang tersebut adalah orang yang sama.
Kartu Keluarga (KK)
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
Scan NPWP
Scan buku tabungan rekening gaji PNS ybs
Keterangan: Capture di bagian nama nasabah dan nomor rekening nasabah
*Tidak wajib upload berkas
Kelengkapan syarat untuk pengusulan Pensiun Janda/Duda adalah sebagai berikut :
Salinan Sah SK CPNS
Salinan sah SK Pangkat terakhir
Salinan SK PNS
Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dengan foto dicetak melalui SAPK
Keterangan: unutk mendapatkan dokumen DPCP silahkan berkoordinasi dengan pengelola Layanan SDM Kawasan.
Salinan sah SK pemberhentian Jabatan Struktural/Fungsional terakhir *
Salinan sah SKP 1 tahun terakhir
Salinan Sah Akta Pernikahan (bila sudah bercerai dilengkapi akta perceraian)
Asli Surat keterangan kuliah bagi anak yang berusia 20-25 tahun pada saat pengusulan pemberhentian *
Salinan sah akta kelahiran anak (maksimal 25 tahun dan masih kuliah) *
Salinan sah KTP pegawai dan suami/istri
Keterangan: Apabila terdapat perbedaan nama dalam KTP dan akta nikah wajib melampirkan surat keterangan dari kelurahan/desa bahwa orang tersebut adalah orang yang sama.
Foto suami/istri pegawai terbaru berlatar merah
Keterangan:
Bentuk fisik/berkas ukuran 4x6 sebanyak 8 lembar untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Bentuk Digital/Soft Copy ukuran 3x4 untuk jabatan lainnya.
Salinan sah SK jabatan Struktural/fungsional terakhir *
Akta kematian/ Surat keterangan kematian dari kelurahan/desa/kecamatan
Surat Keterangan Janda/Duda dari Kelurahan/Desa/Kecamatan
Kartu Keluarga (KK)
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
Scan NPWP
Scan Buku Tabungan Rekening Ahli Waris
Keterangan: Capture di bagian nama nasabah dan nomor rekening nasabah
*Tidak wajib upload berkas
Kelengkapan syarat untuk pengusulan Pensiun Tewas (Meninggal Disaat Menjalankan Tugas) adalah sebagai berikut :
Salinan Sah SK CPNS
Salinan SK PNS
Visum et repertum dari dokter
Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dengan foto dicetak melalui SAPK
Keterangan: unutk mendapatkan dokumen DPCP silahkan berkoordinasi dengan pengelola Layanan SDM Kawasan.
Salinan sah SK pemberhentian Jabatan Struktural/Fungsional terakhir *
Salinan sah SKP 1 tahun terakhir
Salinan Sah Akta Pernikahan (bila sudah bercerai dilengkapi akta perceraian)
Asli Surat keterangan kuliah bagi anak yang berusia 20-25 tahun pada saat pengusulan pemberhentian *
Salinan sah akta kelahiran anak (maksimal 25 tahun dan masih kuliah) *
Salinan sah SK jabatan Struktural/fungsional terakhir *
Akta kematian/ Surat keterangan kematian dari keluarahan/desa/kecamatan
Surat Keterangan Janda/Duda dari Kelurahan/Desa/Kecamatan
Foto suami/istri terbaru berlatar merah
Keterangan:
Bentuk fisik/berkas ukuran 4x6 sebanyak 8 lembar untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Bentuk Digital/Soft Copy ukuran 3x4 untuk jabatan lainnya.
Salinan sah SK Pangkat Terakhir
Salinan sah KTP pegawai dan suami/istri
Keterangan: Apabila terdapat perbedaan nama dalam KTP dan akta nikah wajib melampirkan surat keterangan dari kelurahan/desa bahwa orang tersebut adalah orang yang sama.
Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang Khusus bagi permohonan mengakibatkan CPNS/PNS meninggal dunia
Laporan kronologis kepala unit kerja tentang peristiwa yang mengakibatkan CPNS/PNS tewas
Salinan surat perintah tugas atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan
Kartu Keluarga (KK)
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
Scan KTP
Scan NPWP
Scan Buku Tabungan Rekening Ahli Waris
Keterangan: Capture di bagian nama nasabah dan nomor rekening nasabah
*Tidak wajib upload berkas
Kelengkapan syarat untuk mengusulkan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS)/Pensiun Dini (dengan Hak Pensiun) adalah sebagai berikut :
Salinan Sah SK CPNS
Salinan sah SK Pangkat terakhir
Salinan SK PNS
Salinan sah SKP 1 tahun terakhir
foto terbaru berlatar merah
Keterangan:
Bentuk fisik/berkas ukuran 4x6 sebanyak 8 lembar untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Bentuk Digital/Soft Copy ukuran 3x4 untuk jabatan lainnya.
Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dengan foto dicetak melalui SAPK *
Keterangan: unutk mendapatkan dokumen DPCP silahkan berkoordinasi dengan pengelola Layanan SDM Kawasan.
Surat pernyataan dari pegawai
Salinan sah SK Jabatan Struktural/Fungsional terkahir *
Salinan sah Pemberhentian dari Jabatan Struktural/Fungsional terakhir *
Salinan sah akta pernikahan (jika sudah bercerai lampirkan akta perceraian) *
Surat keterangan kuliah anak bagi yang berusia 20-25 tahun saat pengusulan pemberhentian *
Salinan sah akta kelahiran anak (maks. 25 tahun dan masih kuliah) *
Salinan sah KTP pegawai dan KTP suami/istri
Keterangan: Apabila terdapat perbedaan nama dalam KTP dan akta nikah wajib melampirkan surat keterangan dari kelurahan/desa bahwa orang tersebut adalah orang yang sama.
Kartu Keluarga (KK)
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
Scan KTP
Scan NPWP
Scan buku tabungan rekening gaji PNS ybs
Keterangan: Capture di bagian nama nasabah dan nomor rekening nasabah
Batas waktu pengusulan minimal 2 bulan sebelumnya (2x tanggal 1 nya) *
Surat Permohonan Berhenti Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS yang bermaterai dan ditandatangani Kepala Unit Kerja
Pegawai Pensiun dapat menerima SK Pensiun dan SKPP melalui Layanan SDM Kawasan sesuai homebase dengan menukarkan dokumen tersebut dengan Surat Bebas BMN yang dikeluarkan oleh Biro Manajemen BMN dan Pengadaan *
Keterangan:
Pegawai pensiun memproses pengajuan Surat Bebas BMN kepada Biro Manajemen BMN dan Pengadaan
Persyaratn ini tidak perlu upload dokumen
*Tidak wajib upload berkas
Kelengkapan syarat untuk mengusulkan Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani (Uzur) adalah sebagai berikut :
Salinan SK CPNS
Salinan SK PNS
Salinan SK Jabatan Struktural/Fungsional/Umum terakhir
Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dengan foto dicetak melalui SAPK
Keterangan: unutk mendapatkan dokumen DPCP silahkan berkoordinasi dengan pengelola Layanan SDM Kawasan.
Asli Surat keterangan kuliah bagi anak yang berusia 20-25 tahun pada saat pengusulan pemberhentian *
Salinan sah akta kelahiran anak (maksimal 25 tahun dan masih kuliah) *
Salinan sah KTP pegawai dan suami/istri
Keterangan: Apabila terdapat perbedaan nama dalam KTP dan akta nikah wajib melampirkan surat keterangan dari kelurahan/desa bahwa orang tersebut adalah orang yang sama.
Salinan SK Pangkat terakhir
Kartu Keluarga (KK)
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
Scan NPWP
Scan buku tabungan rekening gaji PNS ybs
Foto terbaru berwarna berlatar merah
Keterangan:
Bentuk fisik/berkas ukuran 4x6 sebanyak 8 lembar untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Bentuk Digital/Soft Copy ukuran 3x4 untuk jabatan lainnya.
Salinan SK pemberhentian Jabatan Struktural/Fungsional terakhir *
Salinan SKP 1 Tahun Terakhir
Salinan sah Akta Pernikahan (bila sudah bercerai dilengkapi akta perceraian) *
Surat Hasil Pengujian Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah yang telah diuji oleh Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji Kesehatan/Tim Khusus Penguji Kesehatan PNS dan di tandatangani Dokter PNS
*Tidak wajib upload berkas
Kelengkapan syarat untuk mengusulkan Pemberhentian PNS Punah (PNS yang Tidak Memiliki Ahli Waris) adalah sebagai berikut :
KTP
Buku Rekening
Surat Kematian
Surat Kuasa Keluarga
Keterangan: untuk mencairkan taspen
NPWP keluarga yg mendapat kuasa
Kelengkapan syarat untuk mengusulkan Masa Persiapan Pensiun adalah sebagai berikut :
Surat permohonan pengajuan Masa Persiapan Pensiun dari pegawai
Surat Keputusan CPNS
Surat Keputusan PNS
Surat Keputusan Pangkat terakhir
Surat Keputusan Jabatan terakhir *
Surat pernyataan telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak
Keterangan: Tanda tangan pegawai dan diketahui atasan
Surat Persetujuan dari Kepala Unit Kerja
*Tidak wajib upload berkas