Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berdaberdampakberdaberdampakmpakmpak pada perubahan struktur organisasi di lingkungan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yaitu LIPI, Ristek-BRIN, BATAN, LAPAN dan BPPT yang bergabung menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta pengalihan beberapa periset dari berbagai Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian dan Lembaga (K/L). Perubahan tersebut mempengaruhi jumlah kawasan maupun komposisi personil kawasan. Perubahan tersebut meliputi perubahan Koordinator serta penambahan dan pengurangan personil.
Setelah dilakukan beberapa perubahan terhadap proses bisnis layanan SDM, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menentukan nomenklatur kawasan dan membaginya menjadi 9 Layanan Kawasan SDM. Layanan Kawasan SDM 3 mengelola dan melayani untuk layanan SDM pada Kawasan Sains Jakarta-Gatot Subroto, Kawasan Sains Jakarta-Pasar Minggu, Kawasan Kerja Bersama Makassar, Kawasan Kerja Bersama Manado dan Kawasan Kerja Bersama Medan. Lalu untuk Organisasi Riset (OR), LKSDM 3 mengelola pada OR-Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, OR-Arkeologi, Bahasa dan Sastra dan OR-Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat. Selain itu LKSDM 3 juga mengelola sivitas kawasan dengan fungsi sesuai dengan Unit Kerja yang dibawah Sekretariat Utama.
Pelaksana Layanan Kawasan SDM 3 saat ini berjumlah 17 orang dengan komposisi 13 orang berada pada lokasi kantor utama di Kawasan Sains Gatot Subroto dan 4 orang berada pada lokasi kerja bersama di Kawasan Kerja Bersama di Makassar, Manado dan Medan. Perubahan yang terjadi secara organisasi dan berkurangnya jumlah pelaksana tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap bentuk layanan SDM / Kepegawaian. Seluruh bentuk pelayanan SDM / Kepegawaian bagi sivitas di lingkungan BRIN masih tetap berjalan. Proses pelayanan yang berjalan di masa transisi saat ini memiliki tantangan tersendiri bagi pelaksana Layanan Kawasan SDM 3 maupun sivitas BRIN itu sendiri. Karena perubahan terjadi sangat cepat dan mengharuskan semua pihak untuk dapat mengikuti perubahan tersebut baik secara teknis maupun regulasi.