Dasar Hukum, Obyek Pengawasan & Pelaksanaan Pengawasan Perizinan
Dasar Hukum, Obyek Pengawasan & Pelaksanaan Pengawasan Perizinan
DASAR HUKUM :
Amanat UUCK No 11 Tahun 2020 dan amanat PP 5 Tahun 2021
OBYEK PENGAWASAN :
Standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha
Perkembangan realisasi penanaman modal serta pemberian fasilitas, insentif, dan kemudahan untuk penanaman modal dan/atau kewajiban kemitraan
PELAKSANA :
Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah
Administrasi KEK
Badan Pengusahaan KPBPB
Cat :
Pengawasan dan hasilnya akan dilakukan dengan pengimputan melalui OSS RBA sementara pengembangan Aplikasi oleh Kementrian BKPM