Pemberitahuan :
SETELAH MEMILIKI PERIZINAN BERUSAHA
PELAKU USAHA WAJIB MELAPORKAN LKPM
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala
Siapa yang Wajib Lapor LKPM ?
Untuk lebih jelas mengetahui siapa yang wajib lapor LKPM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 pelaku usaha yang wajib lapor lkpm akan di kategorikan sesuai dengan besaran modal usaha dan penjualan tahunannya;
Usaha Mikro dengan modal usaha maksimal Rp. 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, memiliki penjualan tahunan maksimal Rp. 2 miliar.
Usaha Kecil dengan modal usaha lebih dari Rp. 1 miliar hingga Rp. 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, memiliki penjualan lebih dari Rp. 2 miliar dan maksimal Rp. 15 miliar.
Usaha Menengah dengan modal usaha lebih dari Rp. 5 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp. 15 miliar hingga maksimal Rp. 50 miliar.
Tujuan dari pengkategorian pelaku usaha ini untuk menentukan apakah badan usaha tersebut wajib lapor LKPM atau tidak. Sehingga laporan LKPM setiap badan usaha akan berbeda beda sesuai dengan pengkategorian diatas.
Gabung Group INFO OSS BOALEMO