Berdasarkan Pasal 454 Peraturan Bupati Kab. Kepl. Sangihe Nomor 8 Tahun 2022 Bidang Penelitian, Evaluasi dan Pengembangan Kapasitas Perencanaan mempunyai tugas menginisiasi, memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan penelitian, pengumpulan/pengelolaan data dan pengkajian dalam rangka memperoleh gambaran objektif tentang situasi dan kondisi tertentu yang bersifat strategis, melakukan evaluasi terhadap efektivitas perencanaan pembangunan daerah serta pengembangan kapasitas lembaga, aparatur dan sistem perencanaan.
Bidang Penelitian, Evaluasi dan Pengembangan Kapasitas Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dalam peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 , mempunyai fungsi:
penyiapan aplikasi sistem data base informasi dan publikasi kebutuhan penelitian, evaluasi dan pengembangan;
pengoordinasian, sinergi, kerjasama dan fasilitasi berbagai sektor pembangunan yang membutuhkan pengkajian dan penanganan secara komprehensif, penyediaan standar dan regulasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaksanaan kegiatan penelitian, evaluasi dan pengembangan kapasitas perencanaan;
pelaksanaan sosialisasi/penyebarluasan informasi, dokumentasi dan pengarsipan seluruh hasil penelitian, evaluasi dan pengembangan kapasitas perencanaan;
pelaksanaan fasilitasi, koordinasi dan kemitraan penguatan kapasitas kelembagaan, aparatur dan sistem perencanaan pembangunan daerah;
penyusunan rencana serta pembuatan dan penyampaian laporan realisasi pelaksanaan program dan anggaran bidang;
pendistribusian tugas, penilaian serta pembinaan berjenjang kepegawaian di lingkungan Bidang serta pengendalian dan pengawasan terselenggaranya seluruh proses kegiatan internal yang memenuhi asas akuntabilitas;
pengajuan saran, telaahan dan pertimbangan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya