PT LINTAS DAYA RESISTAN di dirikan sejak tahun 2022, dengan legalitas dan perijinan yang lengkap dan resmi dari Pemerintah Republik donesia yang membidangi jasa inspeksi instalasi sektor ketenagalistrikan merupakan layanan yang penting untuk memastikan keamanan, kinerja, dan kepatuhan instalasi listrik terhadap standar dan regulasi yang berlaku. Ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai komponen instalasi listrik, termasuk kabel, peralatan listrik, sistem proteksi, grounding, dan lain-lain. dalam Proses inspeksi ini kami melakukanya secara rofesional melalui tim yang memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan dan praktik terbaik dalam bidang ketenagalistrikan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi masalah, kekurangan, atau pelanggaran yang dapat mengancam keamanan atau efisiensi sistem.
Penerapan Undang Undang Nomor 30 tahun 2009, pelaksanaanya dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan yang memuat ketentuan tentang pemeriksaan dan pengujian serta melakukan verifikasi data teknik untuk memastikan instalasi tenaga listrik telah berfungsi dengan baik, andal,aman dan akrab lingkungan.
Sistem database register SLO online akan mempermudah pelanggan melakukan pengajuan SLOsecara online, pengecekan keabsahan SLO, mengetahui status SLO melalui system informasi mampu telusur.
UNDANG – UNDANG
UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
PERATURAN PEMERINTAH
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PP No. 62 tahun 2012
tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik
PERATURAN MENTERI ESDM
No. 38 Tahun 2018
Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikas Ketenagalistrikan.
No. 28 Tahun 2014 tentang
Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Memastikan Keabsahan SLO
CEK KEABSAHAN SLO SERTIFIKAT LAIK OPERASI yang diterbitkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (DJK ESDM) RI dan PT. LINTAS DAYA RESISTAN adalah dokumen yang sah dan teregistrasi menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia. Untuk mengetahui dan memastikan keabsahan Sertifikat Laik Operasi, Pemilik/Pemegang Sertifikat yang berhak dapat melakukan pengecekan langsung di portal Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan https://slodjk.esdm.go.id/verifikasi dengan memasukkan nomor registrasi dan jenis instalasi melalui Link di bawah ini.