PT. LINTAS DAYA RESISTAN
PASTIKAN INSTALASI LISTRIK BEROPERASI AMAN DAN RELIABLE
Jasa Inspeksi Instalasi Ketenagalistrikan
Tentang Kami
PT. LINTAS DAYA RESISTAN
Jasa Inspeksi Instalasi Ketenagalistrikan
PT. LINTAS DAYA RESISTAN (LDR) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam Jasa Inspeksi Instalasi sektor ketenagalistrikan bertujuan untuk memberikan pelayanan dan rasa aman bagi pengguna pemanfaatan instalasi tenaga listrik yang beroperasi dengan mengedepankan profesionalisme dan indepedensi produk sesuai perundang undangan dan ketentuan yang relevan yang berlaku.
PT. LINTAS DAYA RESISTAN (LDR) berdiri tahun 2022 dengan legalitas dan perijinan yanglengkap dan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
PT. LINTAS DAYA RESISTAN (LDR) hadir dan beroperasi sesuai Penunjukan SK. Menteri ESDM RI tahun 2020 dengan tujuan untuk memberikan layanan jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang terpasang guna pemenuhan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dipersyaratkan.
PT. LINTAS DAYA RESISTAN (LDR) dalam melaksanakan kegiatannya didukung oleh tenaga-tenaga bersertifikat yang profesional, berpengalaman dan kompeten dibidangnya.
MOTTO : ( PILAR ) PASTIKAN INSTALASI LISTRIK BEROPERASI AMAN DAN RELIABLE
Ruang Lingkup
Berdasarkan Surat Keputusan Meteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.392.K/29/DJL.4/2020 tanggal 13 Juli 2020 dan No. 51.K/TL.05/DJL.4/2021 tanggal 10 Maret 2021, ruang lingkup usaha PT. LINTAS DAYA RESISTAN (LDR) meliputi Pemeriksaan dan Pengujian :
1. Bidang Pembangkit Tenaga Listrik Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)
2. Bidang Pembangkit Tenaga Listrik Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
3. Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah.
Visi
Diakui sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan yang unggul, Terdepan, terpercaya, dan mengedepankan kepuasan pelanggan.
Misi
• Menjalankan usaha Jasa Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan yang berorientasi pada keselamatan ketenagalistrikan dan kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
• Menjadikan standar teknis kelistrikan (SNI, IEC, SPLN) dan standar mutu lingkungan sebagai pedoman pemeriksaan untuk memberikan jaminan kualitas (Quality Ansurance) bagi para pemangku kepentingan (stakeholders).
• Memastikan instalasi yang Andal dan Aman bagi istalasi, Aman dari bahaya manusia dan makhluk hidup lainnya serta Ramah Lingkungan.