Video Tutorial Unggah Dokumen Pendukung Persidangan dalam Microsoft Teams
Setelah Mendapatkan Akses dari Panitera
Tombol direct link pada spreadsheet Daftar Hadir yang ada pada tab Persidangan
hanya dapat digunakan ketika langkah seperti video di atas sudah dilakukan dan berhasil.
Tata Cara Unggah Dokumen Pendukung Persidangan dalam Microsoft Teams
Panitera akan memberikan akses kepada Para Pihak yang bersengketa untuk mengunggah dokumen pendukung persidangan pada folder yang telah ditentukan.
Mohon Para Pihak yang bersengketa menyampaikan e-mail yang ingin diberikan akses melalui WhatsApp dan/atau e-mail Majelis IA karena akses hanya akan diberikan ke e-mail yang diregistrasikan.
Akses akan dikirimkan oleh Panitera, ditandai diterimanya e-mail pemberitahuan pada e-mail yang telah diregistrasikan dengan subjek "[Nama Staf Panitera shared the folder "Dokumen Pendukung [Nama Pemohon Banding/Penggugat]" with you". Perlu diperhatikan bahwa e-mail pemberitahuan pemberian akses dapat masuk ke folder inbox atau spam.
Silakan menekan tombol "Dokumen Pendukung" atau "Open" pada e-mail yang diterima, yang selanjutnya akan otomatis diarahkan pada halaman baru, yakni kemenkeu.sharepoint.com.
Silakan menekan tombol "Send Code" untuk mendapatkan kode verifikasi.
Kode verifikasi dikirimkan ke e-mail Para Pihak yang telah diberikan akses, salin kode verifikasi untuk ditempel pada halaman kemenkeu.sharepoint.com.
Setelah menyalin kode verifikasi, tekan tombol "Verify" dan Para Pihak dapat masuk ke folder yang akan digunakan sebagai tempat pengunggahan dokumen pendukung persidangan.
Pilih folder Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat dan tanggal sidang yang sesuai untuk melakukan pengunggahan. Pemohon Banding/Penggugat dapat mengunggah dokumen pendukung persidangan pada folder Pemohon Banding/ Penggugat dan Terbanding/Tergugat dapat mengunggah dokumen pendukung persidangan pada folder Terbanding/ Tergugat.
Dokumen pendukung berupa penjelasan tertulis dan bukti harus diunggah dalam bentuk aslinya, yaitu file yang berbentuk .doc / .docx / .xls / .xlsx / .ppt / .pptx / .pdf, tidak boleh di-compress menjadi .zip / .rar.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b UU 10 / 2020 Bea Meterai: "Bea meterai dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.", maka seluruh bukti pendukung yang diunggah wajib dilakukan pemeteraian kemudian secara elektronik (e-meterai).
Para Pihak yang bersengketa dapat mengambil atau mengunduh dokumen pendukung yang disampaikan oleh lawannya, namun mohon untuk tidak mengubah / menghapus dokumen yang disampaikan pihak lawan.
Untuk permohonan banding/gugatan yang diajukan melalui e-Tax Court, para pihak yang bersengketa wajib mengunggah dokumen pendukung persidangan pada sistem e-Tax Court dan sharepoint Microsoft Teams, guna meminimalisir risiko saat sistem e-Tax Court terkendala.