Pedoman Agenda Sidang Pemeriksaan Majelis I A
Tata Tertib Umum
Para pihak wajib mengaktifkan video selama persidangan secara elektronik dengan menggunakan virtual background Pengadilan Pajak yang dapat diunduh pada https://bit.ly/VBpengadilanpajak.
Para pihak wajib menggunakan format nama: "Nama Pemohon Banding / Penggugat / Terbanding / Tergugat_Nama Perwakilan".
Sebagai contoh: PT Rajin_Andi atau Kanwil DJP Jatim I_Budi.
Sidang Pemeriksaan
Bahwa apabila ada orang atau pihak manapun menghubungi para pihak dengan mengatasnamakan Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Pejabat / Pegawai Pengadilan Pajak dengan maksud untuk meminta imbalan uang dan/atau imbalan lainnya terkait penanganan dan penyelesaian sengketa pajak, agar dengan tegas ditolak dan hal tersebut agar diinformasikan kepada Pengadilan Pajak melalui telepon pengaduan pada Pengadilan Pajak dengan nomor 021-29806333 atau e-mail dengan alamat set.pp@kemenkeu.go.id
Sidang Pengucapan Putusan
Salinan putusan pengadilan pajak akan dikirimkan kepada para pihak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal Putusan diucapkan sesuai ketentuan Pasal 88 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Jika para pihak tidak sependapat atas Putusan Pengadilan Pajak, dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali sesuai ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Daftar Hadir Sidang dan Unggah Dokumen Pendukung (Silakan Diisi dan Diklik!!!)
Pembaruan Alamat Korespondensi Pemohon Banding/Penggugat
Bagi Para Pihak yang terdapat perubahan alamat korespondensi dalam rangka keperluan administrasi Persidangan, silakan dapat menginformasikan kepada Panitera Majelis IA melalui e-mail majelis1a.setpp@kemenkeu.go.id.