Mohon maaf antrian konsultasi dialihkan ke laman berikut: https://qrco.de/bgQFty
Ketentuan Layanan Konsultasi Offline KPPN Jakarta V:
Silakan datang tepat waktu sesuai dengan jadwal antrian yang telah diambil.
Apabila tiba terlambat di KPPN namun masih dalam jadwal yang ditentukan, maka tidak terdapat perpanjangan waktu konsultasi (tetap selesai sesuai jadwal).
Apabila tiba di KPPN melewati jadwal telah ditentukan, maka Satuan Kerja tidak langsung dilayani oleh CSO. CSO akan melayani satker sesuai jam layanan dan bagi satker yang terlambat silakan menunggu hingga seluruh satker selanjutnya telah dilayani atau dapat mengambil nomor antrian baru apabila masih tersedia.
Satu sesi pelayanan konsultasi adalah 45 menit. Apabila setelah waktu sesi berakhir permasalahan Satuan Kerja belum terselesaikan dan masih membutuhkan asistensi di KPPN, satker akan dialihkan ke antrian CSO 2 agar tidak menyebabkan tumpukan antrian pada CSO 1.
Apabila batal/tidak jadi menggunakan fasilitas konsultasi offline yang telah diambil antriannya, mohon dapat segera menghubungi petugas berikut (Irfan : 0851-5547-8806 / Wildan : 0857-4016-1394) agar dapat kami hapus dari database dan jam antrian dapat diambil oleh Satuan Kerja yang lain.
Demi asas keadilan dan layanan yang merata ke seluruh Satuan Kerja, satu Satuan Kerja hanya dapat mengambil satu nomor antrian setiap harinya.
Email yang mengambil antrian konsultasi namun tidak hadir sebanyak 2x tanpa pemberitahuan akan dikenakan blacklist dari form antrian.