PPS Belawan memiliki tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan.
Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelabuhan perikanan;
Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
Pelaksanaan pelayanan penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal perikanan;
Pelaksanaan pemeriksaan logbook penangkapan ikan;
Pelaksanaan pelayanan penerbitan persetujuan berlayar;
Pelaksanaan penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana;
Pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha;
Pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi;
Pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik;
Pelaksanaan inspeksi pengendalian mutu hasil perikanan pada kegiatan penangkapan ikan;
Pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan; dan
Pelaksanaan urusan ketatausahaan.