Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 25 Desember 1975 Nomor : P B/W 30/13/75 ditetapkan Gabion-Belawan sebagai lokasi khusus bagi kapal-kapal perikanan. Pada bulan Januari tahun 1978 terjadi penyerahan pengelolaan Gabion-Belawan dari Departemen Perhubungan kepada Departemen Pertanian, kemudian pada bulan Mei tahun 1978 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 310 tahun 1978 Pelabuhan Perikanan Belawan diresmikan sebagai Pelabuhan Perikanan Nusantara Belawan. Pada tahun 2000 terjadi penyerahan pengelolaan Pelabuhan Perikanan Nusantara Belawan dari Departemen Pertanian kepada Departemen Kelautan dan Perikanan, Selanjutnya tanggal 1 Mei 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.26.I/MEN/2001 Pelabuhan Perikanan Nusantara Belawan mengalami peningkatan status kelembagaan menjadi Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan. Secara geografis Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan terletak diantara perairan Pantai Timur Sumatera (Selat Malaka), Laut Cina Selatan dan Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan potensi sumberdaya ikan yang relatif cukup besar yang berada pada WPP – RI 571.