Cuti
Cuti
Cuti pegawai adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu guna memberikan kesempatan istirahat, memulihkan kesehatan fisik dan mental, serta memenuhi urusan pribadi atau keluarga tanpa kehilangan hak kepegawaiannya.
Dasar Hukum
Persyaratan
Waktu
Surat permohonan cuti yang disetujui atasan langsung
Surat keterangan pendukung lainnya (surat keterangan melahirkan/surat keterangan dokter/surat keterangan dll)
± 1–3 hari kerja
Produk Layanan
Alur Layanan
Surat Cuti
Pegawai mengajukan permohonan cuti kepada atasan langsung dengan melengkapi surat pengajuan cuti dan persyaratan yang dibutuhkan.
Atasan langsung memeriksa dan memberikan persetujuan terhadap pengajuan cuti pegawai.
Surat cuti diajukan kepada pejabat berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan penandatanganan.
Surat cuti yang telah disetujui diserahkan kepada pegawai sebagai bukti izin cuti.
Pegawai yang bersangkutan menyerahkan surat cuti ke bagian kepegawaian untuk keperluan administrasi.