Peninjauan Masa Kerja (PMK)
Peninjauan Masa Kerja (PMK)
Peninjauan Masa Kerja, yaitu proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki seseorang sebelum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Apabila disetujui, masa kerja tersebut akan diakui sebagai masa kerja golongan yang berdampak pada peningkatan besaran gaji pokok.
Dasar Hukum
Persyaratan
Waktu
Surat Kontrak Kerja atau SK Pengangkatan sebelumnya
Surat Keterangan Kerja (Paklaring)
Surat Pemutusan Hubungan Kerja / Surat Pemberhentian
Slip gaji atau bukti pengalaman kerja sebelum CPNS
Scan asli SK PNS
Scan asli ijazah saat melamar CPNS
SK pangkat terakhir
± 1-2 bulan
Produk Layanan
Alur Layanan
Surat Keputusan PMK
Pegawai menyiapkan dan melengkapi berkas persyaratan Peninjauan Masa Kerja (PMK).
Berkas pengajuan PMK disampaikan oleh pegawai kepada bagian kepegawaian.
Bagian kepegawaian memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta kesesuaian berkas PMK.
Bagian kepegawaian memproses usulan PMK sesuai ketentuan yang berlaku melalui SIASN.
Admin instansi (Biro OSDM) melakukan validasi usulan melalui SIASN.
BKN melakukan pemeriksaan usulan untuk proses penerbitan pertimbangan teknis (Pertek).
Bagian Kepegawaian membuat pengantar untuk diterbitkan SK oleh Instansi.
Surat keputusan PMK diterbitkan dan diunduh oleh pegawai melalui Diktihr.