PEMBATALAN PENDAFTARAN HAJI REGULER
Adalah proses pengembalian uang setoran awal maupun setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (bpih) yang sudah dibayarkan oleh jamaah haji.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah No 60 Tahun 2018
A. Pembatalan Nomor Validasi
adalah pembatalan biaya setoran awal yang sudah dibayarkan oleh jamaah haji yang belum memiliki nomor porsi. Dalam hal ini jamaah haji hanya melakukan proses pembayaran biaya setoran awal di bank syariah dan sudah memperoleh nomor/ bukti transaksi setoran awal (nomor validasi), namun belum/tidak melakukan pendaftaran haji di kantor kementerian agama sehingga tidak memperoleh nomor urut pendaftaran haji (nomor porsi).
Persyaratan pembatalan nomor validasi :
Surat Permohonan
Asli Tanda Bukti Setoran Awal BPIH/ Validasi
Photo Copy KTP
Foto Copy Buku Tabungan Haji
B. Pembatalan Pendaftaran Haji Karena Sakit/Sebab Lain
Adalah pembatalan pendaftaran haji yang dilakukan oleh jamaah haji itu sendiri dikarenakan sakit maupun sebab lainnya. Dalam hal ini jamaah haji telah melakukan proses pendaftaran haji di kantor kementerian agama dan telah memiliki nomor porsi haji.
Persyaratan pembatalan pendaftaran haji karena sakit/sebab lain :
Asli Surat Permohonan
Asli Setoran Awal / Lunas
Asli SPPH
Photo Copy KTP CJH
Photo Copy Tabungan Haji
C. Pembatalan Pendaftaran Haji Karena Meninggal Dunia
Adalah pembatalan pendaftaran haji yang dilakukan oleh ahli waris dikarenakan jamaah haji telah meninggal dunia. Dalam hal ini jamaah haji telah melakukan proses pendaftaran haji di kantor kementerian agama dan telah memiliki nomor porsi haji.
Persyaratan pembatalan pendaftaran haji karena meninggal dunia :
Surat Permohonan Pembatalan
Surat Keterangan Kematian
Surat Keterangan Ahli Waris
Surat Kuasa Penunjukan Ahliwaris
Foto copy KTP Ahliwaris
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Foto copy KTP Almarhum
Foto copy Tanda bukti Setoran Awal/Lunas BPIH (Lembar Nomor Porsi)
Asli Aplikasi Transfer Setoran Awal/Lunas BPIH
Asli Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
Foto copy Buku Tabungan Atas Nama Jamaah Haji Bersangkutan
Foto copy Buku tabungan Ahliwaris dengan bank yang sama dengan almarhum