PETUNJUK PENGAJUAN PELIMPAHAN PORSI JAMAAH HAJI
Dasar :
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor : 130 Tahun 2020
A. KETENTUAN UMUM PELIMPAHAN NOMOR PORSI
a. Pelimpahan nomor porsi Jamaah Haji Reguler dapat diberlakukan bagi Jamaah Haji yang telah terdaftar pada Kementerian Agama namun Jamaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen
b. Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada : suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, yang ditunjuk melalui SURAT KUASA ( contoh terlampir )
c. Batasan waktu Jamaah Haji yang meninggal dunia agar nomor porsi dapat dilimpahkan adalah Jamaah Haji yang meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan tidak berlaku surut
d. Pengajuan Pelimpahan nomor porsi Jamaah Haji dilakukan setiap hari kerja selama memenuhi persyaratan pelimpahan nomor porsi
e. Bagi Jamaah Haji yang akan dilimpahkan nomor porsinya memiliki nomor porsi lebih dari 1 (satu) , maka hanya dapat dilimpahkan 1 (satu) nomor porsi saja dan nomor porsi lainnya dibatalkan
B. PERSYARATAN PELIMPAHAN NOMOR PORSI JAMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA
1. Surat Permohonan (format terlampir)
2. Salinan Akte Kematian dari Dispendukcapil
3. Asli BPIH Setoran Awal / Setoran Lunas
4. Asli Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kelurahan (format terlampir)
5. Asli Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Porsi (format terlampir)
6. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (format terlampir)
7. Salinan KTP ( 1 Lembar )
8. Salinan Kartu Keluarga ( 1 Lembar)
9. Salinan Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir ( 1 Lembar )
10. Salinan Akta Nikah / Buku nikah ( 1 Lembar )
11. Foto haji ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar
12. Copy Buku Rekening Haji atas nama Penerima Pelimpahan Porsi ( 1 Lembar)
(Bank Syariah yang sama dengan Jemaah Haji Meninggal Dunia)
C. PERSYARATAN PELIMPAHAN NOMOR PORSI JAMAAH HAJI SAKIT PERMANEN
1. Surat Permohonan (format terlampir)
2. Asli Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit Pemerintah
3. Asli BPIH Setoran Awal / Setoran Lunas
4. Asli Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kelurahan (format terlampir)
5. Asli Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Porsi (format terlampir)
6. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (format terlampir)
7. Salinan KTP ( 1 Lembar )
8. Salinan Kartu Keluarga ( 1 Lembar)
9. Salinan Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir ( 1 Lembar )
10. Salinan Akta Nikah / Buku nikah ( 1 Lembar )
11. Foto haji ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar
12. Copy Buku Rekening Haji atas nama Penerima Pelimpahan Porsi ( 1 Lembar)
(Bank Syariah yang sama dengan Jemaah Haji Meninggal Dunia)
CATATAN :
CALON JAMAAH YANG MENGAJUKAN PELIMPAHAN NOMOR PORSI HAJI, WAJIB HADIR SENDIRI DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA MAKASSAR DAN TIDAK BOLEH DIWAKILKAN DENGAN MEMBAWA DAN MENUNJUKKAN DOKUMEN ASLI UNTUK DIVERIFIKASI.
SALON PENERIMA PELIMPAHAN PORSI MEMBUKA REKENING TABUNGAN HAJI DI BANK YANG SAMA DENGAN JAMAAH YANG WAFAT ATAU SAKIT PERMANEN ,
CALON PENERIMA PELIMPAHAN PORSI TELAH BERUSIA MINIMAL 12 TAHUN PADA SAAT PENGAJUAN PELIMPAHAN. ADAPUN PERSYARATAN KEBERANGKATAN HAJI SUDAH BERUSIA PALING RENDAH 18 TAHUN ATAU SUDAH MENIKAH