Surat Keterangan adalah surat yang menerangkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
UMUM
Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan :
a. Surat Keterangan; dan
b. surat pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan.
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan tersebut dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar.
CARA PENGAJUAN
Wajib Pajak Berstatus Pusat mengajukan permohonan Surat Keterangan) secara tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. Pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui:
a. secara langsung;
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
c. secara elektronik.
Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
PERSYARATAN
Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan;
b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (kecuali Wajib Pajak yang baru terdaftar atau Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir) ; dan
c. memenuhi kriteria Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK-164/PMK.03/2023
Dalam hal permohonan Surat Keterangan memenuhi persyaratan, kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan secara otomatis segera setelah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat. Dan dalam hal permohonan Surat Keterangan tidak memenuhi persyaratan, kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak dan memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa:
a. permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti dan mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung dalam hal permohonan disampaikan secara langsung;
b. permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti dan mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak; atau
c. permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti disertai informasi mengenai alasan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik.
Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali.
JANGKA WAKTU PENGGUNAAN
Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu Tertentu, kecuali:
a. Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; atau
b. Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-164/PMK.03/2023
PEMBATALAN ATAU PENCABUTAN SURAT KETERANGAN
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan.
Pembatalan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan dilakukan dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat data yang menunjukkan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final pada saat penerbitan Surat Keterangan. Data dapat berupa:
a. peredaran bruto dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);
b. Wajib Pajak telah memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
c. Wajib Pajak badan berbentuk selain perseroan terbatas, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, persekutuan komanditer, firma, dan koperasi;
d. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan; atau
e. Wajib Pajak merupakan bentuk usaha tetap.
Pencabutan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan dilakukan dalam hal di kemudian hari diketahui bahwa berdasarkan hasil penelitian atas:
a. laporan hasil pemeriksaan, surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali;
b. Surat Pemberitahuan beserta pembetulannya;
c. surat pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; atau
d. keputusan mengenai pemberian fasilitas Wajib Pajak badan,
Wajib Pajak yang semula memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final menjadi tidak lagi memenuhi kriteria dimaksud.
Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau surat pencabutan atas Surat Keterangan dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Permohonan Penerbitan Surat Keterangan sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022 dapat dilakukan melalui Aplikasi DJPOnline
Tutorial Permohonan Penerbitan SKET PP55 pada aplikasi DJPOnline :