Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:
tidak ditandatangani;
tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;
menyatakan lebih bayar dan disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis ; atau
disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak (akhir Maret tahun berikutnya); atau
Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak (akhir April tahun berikutnya).
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sesuai ketentuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
Setiap orang yang dengan sengaja: tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Petunjuk pengisian SPT Tahunan dan lampiran yang dipersyaratkan
Petunjuk pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai dengan penghasilan tidak lebih dari Rp. 60 juta dalam satu tahun
Petunjuk pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai dengan penghasilan diatas Rp. 60 juta dalam satu tahun
Petunjuk pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
Petunjuk pengisian SPT Tahunan di DJP Online untuk Wajib Pajak Badan aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
Saluran yang dapat digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan
Online melalui pajak.go.id (sudah aktivasi efin dan akun DJPOnline)
secara langsung ke KPP terdaftar
Tata cara pengajuan EFIN khusus Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan
Tata Cara Pengajuan Aktivasi EFIN
a. Permohonan diajukan secara langsung ke KPP terdekat
b. Membawa KTP dan NPWP
c. Mengisi Formulir Aktivasi EFIN yang sudah diisi bagian A dan D dengan data Wajib Pajak
Permohonan EFIN tidak bisa dikuasakan
NPWP dapat berupa Kartu NPWP, atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Bukti Penerimaan Elektronik NPWP (Email).
Formulir dapat diunduh di:
https://tinyurl.com/FormEFINPsg
Permintaan kembali (lupa) EFIN dapat diajukan melalui :
KPP terdekat (untuk Orang Pribadi)
KPP terdaftar (Untuk Badan)
Telepon Kring Pajak 1500200
Chat Pajak di pajak.go.id
X/Twitter @kring_pajak
Aplikasi m-Pajak (untuk Orang Pribadi)
Untuk permohonan Aktivasi EFIN Badan silakan diajukan secara langsung ke KPP terdaftar, dengan membawa dokumen kelengkapan berikut:
a. Formulir Permohonan Aktivasi EFIN (tanda tangan pengurus dan stempel)
b. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus
c. Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir jika sudah ada perubahan,
d. Fotokopi NPWP Badan
e. Pastikan NPWP Pengurus sudah memiliki EFIN
NPWP dapat berupa Kartu NPWP, atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Bukti Penerimaan Elektronik NPWP (Email).
Apabila penyampaian permohonan EFIN dikuasakan, mohon membawa surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Formulir dapat diunduh di:
https://tinyurl.com/FormEFINPsg
Contoh Pengisian Formulir
https://drive.google.com/file/d/1t5HB5Ht4hmM6DtgDNJpr3IJj9281uhYW/view?usp=sharing
Tutorial Pendaftaran akun DJP Online dan pelaporan SPT Tahunan di DJP Online
Tata cara membuat akun DJP Online
ubah dan/atau lupa kata sandi DJP Online
Tutorial pengisian SPT Tahunan di DJP Online untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai dengan penghasilan tidak lebih dari Rp. 60 juta dalam satu tahun
Tutorial pengisian SPT Tahunan di DJP Online untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai dengan penghasilan diatas Rp. 60 juta dalam satu tahun
Tutorial pengisian SPT Tahunan di DJP Online untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
Tutorial pengisian SPT Tahunan di DJP Online untuk Wajib Pajak Badan
Tata cara pembuatan kode billing di DJP Online. Untuk pembayaran kekurangan pajak pada SPT Tahunan gunakan :
Untuk Orang Pribadi,
Kode Jenis Pajak 411125 Kode Jenis Setoran 200
Untuk Badan,
Kode Jenis Pajak 411126 Kode Jenis Setoran 200