NIK (Nomor Induk Kependudukan) Bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) Penduduk
16 Digit Angka Bagi wajib pajak Badan, Instansi Pemerintah, dan OP Bukan Penduduk
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Bagi wajib pajak Cabang
Bagi wajib pajak Orang Pribadi, dilakuakn aktivasi NIK sebagai NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya s.d. 31 Desember 2023)
Bagi wajib pajak Badan, Instansi Pemerintah & Orang Pribadi bukan penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit
Bagi wajib pajak Cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya s.d. 31 Desember 2023)
Untuk WP OP yang sudah lama terdaftar NIK sudah dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru. Namun akan terdapat 2 status NIK, yaitu:
Valid : Berarti NIK sudah bisa berfungsi sebagai NPWP
Belum Valid : Berarti NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP, sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan
untuk WP selain Orang Pribadi Akan ditambahkan angka 0 di depan NPWP lama
NPWP format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023, dan NPWP format baru mulai 1 Januari 2024
laman www.pajak.go.id (apabila telah mengaktivasi EFIN dan memiliki akun DJPOnline);
KPP Terdaftar secara langsung, pos/ekpedisi, dan email (saluran komunikasi unit kerja dapat dilihat disini); dan
Kring Pajak 1500 200
Dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
EFIN apabila pemadanan data hendak dilakukan melalui DJPOnline. Untuk permohonan aktivasi EFIN khusus Wajib Pajak Terdaftar KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan klik disini; dan
Memastikan Nomor Handphone dan email yang akan digunakan aktif dan dapat diakses.
Kumpulan FAQ
Tutorial pemadanan NIK dan NPWP pada DJPOnline
melalui djponline.pajak.go.id
melalui djponline.pajak.go.id