Sertifikat Elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak untuk memperoleh Layanan Perpajakan Secara Elektronik. Layanan Perpajakan Secara Elektronik dapat berupa:
permintaan nomor seri Faktur Pajak;
pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);
pengajuan surat keberatan secara elektronik;
pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik;
pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik; dan/atau
Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Persyaratan:
a. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik yang telah diisi dan ditandatangani
b. Fotokopi dan Asli Kartu Keluarga, KTP, dan NPWP (Paspor dan NPWP untuk WNA)
c. Softcopy foto terbaru 1 tahun terakhir
d. Telah melaporkan SPT Tahunan tahun terakhir yang sudah jatuh tempo
e. Telah melakukan pemutakhiran data di DJP Online
Formulir dapat diunduh di:
1. Formulir Permohonan:
https://tinyurl.com/SertifikatElektronikPsg
Dokumen harap diserahkan oleh Wajib Pajak langsung ke KPP terdaftar
Persyaratan:
a. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik yang telah diisi, ditandatangani, dan di stempel
b. Fotokopi dan Asli KTP dan NPWP Penanggung Jawab (Paspor dan NPWP untuk WNA)
e. Fotokopi dan Asli Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir jika ada perubahan beserta SK Kemenkumham dan lampirannya
f. BPS/BPE SPT Tahunan Badan tahun terakhir yang sudah jatuh tempo
Formulir dapat diunduh di:
1. Formulir Permohonan:
https://tinyurl.com/SertifikatElektronikPsg
Dokumen harap diserahkan oleh Penanggung Jawab/Pengurus langsung ke KPP terdaftar.
Persyaratan:
a. Formulir Permohonan Sertifikat Elektronik yang telah diisi, dittd, dan distempel
b. Fotokopi dan Asli KTP, dan NPWP Kepala Cabang (Paspor dan NPWP untuk WNA)
c. Fotokopi dan Asli Surat Pendirian Cabang dan Surat Pengangkatan Kepala Cabang atau Akta Cabang
d. Fotokopi SPT dan BPE/BPS SPT Tahunan terakhir Badan Pusat yang sudah jatuh tempo
Formulir Permohonan dapat diunduh di:
https://tinyurl.com/SertifikatElektronikPsg
Dokumen harap diserahkan secara langsung oleh Penanggung Jawab ke KPP terdaftar
Persyaratan:
a. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik yang telah diisi, ditandatangani, dan di stempel
b. Fotokopi dan Asli KTP dan NPWP Penanggung Jawab (Paspor dan NPWP untuk WNA)
c. Fotokopi dan Asli Akta Pendirian KSO dan Akta Perubahan KSO terakhir jika ada perubahan
d. Fotokopi NPWP Anggota KSO
e. BPS/BPE dan SPT Tahunan tahun pajak terakhir masing masing Anggota KSO
Formulir dapat diunduh di:
1. Formulir Permohonan:
https://tinyurl.com/SertifikatElektronikPsg
Dokumen harap diserahkan oleh Penanggung Jawab/Pengurus langsung ke KPP terdaftar.