DEFINISI
Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. (Pasal 1 angka 28 PMK-242/PMK.03/2014)
pemindahbukuan meliputi pemindahbukuan karena : (Pasal 16 PMK-242/PMK.03/2014)
Adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
Kesalahan dalam pengisian formulir SSP ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. (Pasal 16 ayat (3) PMK-242/PMK.03/2014)
Kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak. (Pasal 16 ayat (4) PMK-242/PMK.03/2014)
adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. (Pasal 16 ayat (5) PMK-242/PMK.03/2014)
adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
Kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP, berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing. (Pasal 16 ayat (6) PMK-242/PMK.03/2014)
kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan pemindahbukuan Wajib Pajak. (Pasal 16 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014)
dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
YANG DAPAT DILAKUKAN pemindahbukuan
pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai. (Pasal 16 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014)
YANG TIDAK DAPAT DILAKUKAN pemindahbukuan
pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: (Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014)
pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
Pemindahbukuan DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
pemindahbukuan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. (Pasal 16 ayat (10) PMK-242/PMK.03/2014)
TATA CARA pemindahbukuan (Pbk) (Pasal 17 PMK-242/PMK.03/2014)
Permohonan pemindahbukuan diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan.
Permohonan pemindahbukuan disampaikan:
secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan; atau
melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.
Yang mengajukan permohonan pemindahbukuan adalah :
Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014)
Surat permohonan pemindahbukuan harus dilampiri dengan : (Pasal 17 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014)
KETENTUAN TERKAIT BUKTI PBK (Pasal 18 PMK-242/PMK.03/2014)
Dalam hal permohonan pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pbk.
Bukti pemindahbukuan (Bukti Pbk) yang terdapat di Lampiran I KEP-965/PJ.9/1991.
Dalam hal permohonan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Bukti Pbk dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak. (Pasal 19 PMK-242/PMK.03/2014)
Bukti Pbk merupakan dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan Wajib Pajak.
Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan pemindahbukuan.
Asli SSP, SSPCP, atau Bukti Pbk yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh kepala kantor Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan pemindahbukuan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PBK
sesuai standar pelayanan berdasarkan KEP-160/PJ/2022, jangka waktu penyelesaiannya adalah paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap.
Permohonan Pemindahbukuan dapat melalui saluran:
Tutorial Pemindahbukuan melalui aplikasi e-PBK
https://youtu.be/C3eatgIu5H4?si=TbaDY2Hvba98nbvk
Persyaratan Pemindahbukuan (PBK)
a. Formulir Pemindahbukuan
b. Asli SSP
c. Fotokopi KTP dan NPWP yang mengajukan PBk
d. Fotokopi AJB (Khusus Pemindahbukuan atas Pengalihan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan)
e. syarat lainnya sesuai yang diatur dalam ketentuan (baca Informasi Umum)
Formulir dapat diunduh di:
Permohonan secara tertulis dapat disampaikan secara langsung atau dikirim melalui Pos atau Jasa Ekpedisi dengan bukti pengiriman surat (Resi Pengiriman) ke alamat KPP terdaftar.
KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan
Jalan Ciputat Raya No. 2 RT. 001 RW. 001 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12310.
Surat Pemindahbukuan (PBK) atau Penolakan Pemindahbukuan (PBK) diambil ke KPP dengan Layanan Drive Thru.