Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Layanan terkait NPWP adalah :
Pendaftaran NPWP secara Mandiri
Pendaftaran NPWP melalui Pihak Ketiga (Notaris/OSS)
Permintaan Kembali / Cetak Ulang Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP
Perubahan Data Wajib Pajak
Pemindahan Wajib Pajak
Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif
Penghapusan NPWP
Aturan Terkait :
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui link berikut:
Tutorial Pendaftaran NPWP
https://www.youtube.com/watch?v=NyAoNVVAnTo
Pendaftaran NPWP Wanita yang melakukan pemisahan harta atau Wanita Kawin yang memilih Terpisah dengan NPWP Suami dapat dilakukan secara online melalui link berikut:
Silakan menyiapkan scan dokumen dibawah ini:
a. NPWP Suami,
b. Akta Perkawinan atau Dokumen Sejenis
c. Surat Perjanjian Pemisahan Harta dari Notaris untuk Pisah Harta,
d. Surat Pernyataan Melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah dengan Suami untuk Wanita Kawin memilih terpisah.
Tutorial Pendaftaran NPWP
https://www.youtube.com/watch?v=NyAoNVVAnTo
Surat Pernyataan Memilih Terpisah:
https://tinyurl.com/PSGPernyataanMT
Secara Online
Pendaftaran NPWP Badan Pusat dapat dilakukan melalui link berikut:
Menyiapkan Scan Dokumen di bawah ini:
a. Akta Pendirian
b. KTP Seluruh Pengurus
c. NPWP Seluruh Pengurus
d. KK dan NPWP Suami (Jika Pengurus Istri dan NPWP Gabung Suami)
Melalui Pihak Ketiga (Notaris atau OSS/SABH)
Melengkapi Dokumen Kelengkapan Pendaftaran NPWP:
a. Fotokopi Akta Pendirian
b. Fotokopi KTP dan NPWP Seluruh Pengurus
c. Fotokopi KK dan NPWP Suami (Jika Pengurus Istri dan NPWP Gabung Suami)
d. Bukti Pendaftaran NPWP (jika ada)
Untuk pendaftaran melalui pihak ketiga, dokumen dapat dikirim melalui Pos atau Jasa Ekpedisi dengan bukti pengiriman surat (Resi Pengiriman) ke alamat KPP terdaftar.
KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan
Jalan Ciputat Raya No. 2 RT. 001 RW. 001 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12310.
Apabila dokumen disampaikan langsung ke KPP mohon membawa asli dan fotokopi Akta nya.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui link berikut:
Menyiapkan Scan Dokumen di bawah ini:
a. NPWP Pusat
b. KTP Kepala Cabang
c. NPWP Kepala Cabang
d. KK dan NPWP Suami (Jika Kepala Cabang adalah Istri dan NPWP Gabung Suami)
Pendaftaran NPWP Badan Pusat dapat dilakukan melalui link berikut:
Menyiapkan Dokumen di bawah ini:
a. Fotokopi Perjanjian Kerjasama atau Akta Pendirian
b. Fotokopi NPWP masing-masing Anggota KSO / JO
c. Fotokopi KTP dan NPWP (WNI) atau Passport dan NPWP jika ada (WNA) Seluruh Pengurus KSO.
d. Fotokopi KK dan NPWP Suami (Jika Pengurus Istri dan NPWP Gabung Suami)
Setelah Wajib Pajak melakukan pendaftaran melalui pihak ketiga, mohon mengirimkan dokumen kelengkapan pendaftaran NPWP ke KPP Terdaftar dalam 15 hari kerja berupa:
a. Fotokopi Akta Pendirian
b. Fotokopi KTP dan NPWP Seluruh Pengurus
c. Bukti Pendaftaran NPWP (jika ada)
Dokumen dapat dikirim melalui Pos atau Jasa Ekpedisi dengan bukti pengiriman surat (Resi Pengiriman) ke alamat KPP terdaftar.
KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan
Jalan Ciputat Raya No. 2 RT. 001 RW. 001 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12310.
Persyaratan:
a. Formulir Permintaan Kembali
b. Fotokopi KTP
c. Surat Pernyataan NPWP Hilang/Belum Diterima
Formulir dapat diunduh di:
https://tinyurl.com/PermintaanKembaliPSG
Surat Pernyataan Kehilangan
https://tinyurl.com/NPWPHilangatauBelumDiterima
Persyaratan:
a. Formulir Permintaan NPWP Keluarga
b. Fotokopi KTP
c. Fotokopi KTP dan NPWP Kepala Keluarga
d. Fotokopi Kartu Keluarga
Formulir dapat diunduh di:
https://tinyurl.com/NPWPKeluargaPSG
Syarat :
a. Formulir Permintaan Kembali (tanda tangan Pengurus dan Stempel)
b. Fotokopi KTP dan NPWP Seluruh Pengurus
c. Fotokopi Passport dan NPWP jika ada (WNA)
d. Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan
e. Surat Pernyataan Kehilangan dari kepolisian
f. Surat Kuasa bermeterai apabila penyampaiannya dikuasakan
Formulir dapat diunduh di:
https://tinyurl.com/PermintaanKembaliPSG
Persyaratan:
a. Formulir Permintaan Kembali tandatangan Pengurus dan Stempel)
b. Fotokopi KTP dan NPWP Pimpinan Cabang atau Penanggung Jawab Cabang (WNI) atau FC Passport dan NPWP (WNA)
c. Fotokopi Akta Pendirian Cabang dan Surat Penunjukan Kepala Cabang
d. Surat Pernyataan Kehilangan dari kepolisian
Formulir dapat diunduh di:
https://tinyurl.com/PermintaanKembaliPSG
Persyaratan:
a. Formulir Cetak Ulang NPWP (tandatangan Pengurus dan Stempel)
b. Fotokopi Perjanjian Kerjasama atau Akta Pendirian KSO
c. Fotokopi NPWP masing-masing Anggota KSO / JO
d. Fotokopi KTP dan NPWP (WNI) atau Passport dan NPWP jika ada (WNA)
e. Surat Pernyataan Kehilangan NPWP dari kepolisian
Formulir dapat diunduh di:
https://tinyurl.com/PermintaanKembaliPSG
Persyaratan:
a. Formulir Cetak Ulang NPWP Instansi Pemerintah (tanda tangan Pengurus dan Stempel)
b. Fotokopi Surat Penunjukan Pemerintah Pusat / Daerah / Kepala Desa Sebagai Kepala Instansi, Kuasa Pengguna Anggaran
c. Fotokopi KTP dan NPWP Kepala Instansi atau Kuasa Pengguna Anggaran
d. Fotokopi Surat Penunjukan Bendahara Pengeluaran / Bendahara Penerimaan
e. Fotokopi KTP dan NPWP Pribadi Bendahara
f. Surat Pernyataan Kehilangan
Formulir dapat diunduh di:
Perubahan data Alamat NPWP adalah perubahan alamat yang masih dalam satu wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan
Wilayah Kerja KPP Jakarta Pesanggrahan:
a. Kelurahan Bintaro
b. Kelurahan Ulujami
c. Kelurahan Pesanggrahan
d. Kelurahan Petukangan Utara
e. Kelurahan Petukangan Selatan
Apabila perubahan Alamat NPWP diluar wilayah kelurahan di atas, silahkan mengajukan Permohonan Pemindahan Wajib Pajak
Persyaratan:
a. Formulir Perubahan data
b. Fotokopi KTP dan NPWP
c. Fotokopi KK
d. Surat Pernyataan Menghendaki Perpajakan Terpisah (bagi Wajib Pajak Istri)
e. Fotokopi KTP dan NPWP Suami (bagi Wajib Pajak Istri)
Formulir dapat diunduh d:i
https://tinyurl.com/PerubahanDataOPPsg
Surat Pernyataan Menghendaki Perpajakan Terpisah dapat diunduh di:
https://tinyurl.com/PSGPernyataanMT
Persyaratan:
a. Formulir Perubahan Data dan Lampiran Identitas Pengurus. Lampiran Identitas Pengurus diisi sesuai jumlah pengurus. (tanda tangan Pengurus dan Stempel)
b. Fotokopi KTP dan NPWP Seluruh Pengurus
c. Fotokopi KK dan NPWP Suami (Jika Pengurus Istri dan NPWP Gabung Suami)
d. Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir
e. Fotokopi Nomor Induk Berusaha
Formulir dapat diunduh di:
https://tinyurl.com/PerubahanDataBadanPSG
Persyaratan:
a. Formulir Perubahan Data Instansi Pemerintah (tanda tangan Pengurus dan Stempel)
b. Fotokopi Surat Penunjukan Pemerintah Pusat / Daerah / KepalaDesa Sebagai Kepala Instansi, Kuasa Pengguna Anggaran
c. Fotokopi KTP dan NPWP Kepala Instansi atau Kuasa Pengguna Anggaran
d. Fotocopi Surat Penunjukan Bendahara Pengeluaran / Bendahara Penerimaan
e. Fotokopi KTP dan NPWP Bendahara
Formulir dapat diunduh di:
https://bit.ly/Form_Perubahan_Data_Instansi_Pemerintah
Persyaratan:
a. Formulir Perubahan Data
b. Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis
c. dokumen yang menunjukkan kedudukan permohon sebagai wakil dari Wajib Pajak WBT yaitu:
- jika warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris : fotokopi Kartu NPWP* salah satu ahli waris;
- jika warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat : fotokopi akta atau surat wasiat atau dokumen lain yang dipersamakan dan fotokopi Kartu NPWP* pelaksana wasiat
- jika warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan: fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP* pihak yang mengurus harta peninggalan
d. Surat Kuasa Bermeterai (jika permohonan perubahan data disampaikan oleh seorang kuasa)
Formulir dapat diunduh di
Persyaratan:
a. Formulir Pemindahan
b. Menyerahkan NPWP lama
c. Fotokopi KTP
Formulir dapat diunduh di link berikut:
https://tinyurl.com/PemindahanPSG
Persyaratan:
a. Formulir Pemindahan (Tanda tangan pengurus dan Stempel)
b. Menyerahkan NPWP, SPPKP, dan SKT Asli
c. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus
d. Denah lokasi (Google Maps) lokasi baru
f. Foto lokasi baru (Tampak luar & dalam)
g. Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir
h. Fotokopi NIB (Alamat Terbaru)
i. Surat Perjanjian Sewa/Pinjam Pakai/Sewa VirtualOffice atau Surat Kepemilikan Gedung
j. Surat Kuasa bermeterai apabila penyampaiannya dikuasakan
Formulir dapat diunduh di link berikut:
Persyaratan:
a. Formulir Penetapan Non Efektif dan Surat Pernyataan Non-Efektif Bermeterai.
b. Fotokopi KTP dan NPWP Pribadi
c. Dokumen Pendukung jika ada
Wajib Pajak wajib melaporkan SPT PPh Tahunan tahun terakhir yang sudah jatuh tempo dan melunasi seluruh utang pajak. Untuk Wajib Pajak PKP, silakan melakukan pencabutan PKP terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan penetapan non-efektif.
Formulir dan Surat Pernyataan dapat diunduh di:
https://tinyurl.com/PenetapanNEPsg
Persyaratan:
a. Formulir Penetapan Non Efektif dan Surat Pernyataan Non-Efektif. Diberi tanda tangan dan Stempel (Badan dan Instansi Pemerintah)
b. Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir
c. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus (untuk Badan dan Instansi Pemerintah)
d. Dokumen Pendukung jika ada
Wajib Pajak wajib melaporkan SPT PPh Tahunan tahun terakhir yang sudah jatuh tempo dan melunasi seluruh utang pajak. Untuk Wajib Pajak PKP, silakan melakukan pencabutan PKP terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan penetapan non-efektif.
Formulir dan Surat Pernyataan dapat diunduh di:
Pengaktifan NPWP dapat dilakukan dengan cara:
1. Melaporkan SPT PPh Tahun terakhir. NPWP akan otomatis aktif, atau
2. Mengajukan permohonan pengaktifan NPWP dengan melengkapi:
Persyaratan:
a. Formulir Pengaktifan NPWP NonEfektif
b. Fotokopi KTP dan NPWP (WNI)
c. Fotokopi Passport, KITAS, dan NPWP (WNA)
Wajib Pajak wajib melaporkan SPT PPh Tahunan tahun terakhir yang sudah jatuh tempo dan melunasi seluruh utang pajak. Untuk Wajib Pajak PKP, silakan melakukan pencabutan PKP terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan penetapan non-efektif.
Formulir dapat diunduh di:
https://tinyurl.com/PengaktifanNPWPPsg
Persyaratan:
a. Formulir Pengaktifan NPWP Non Efektif (Tanda tanganpengurus dan Stempel)
b. Fotokopi KTP (WNI) / Passport & KITAS (WNA) dan NPWP Pengurus
c. Fotokopi Akta Pendirian &Akta Perubahan Terakhir
d. Fotokopi dokumen pendirian cabang dan surat penunjukkan kepala cabang (khusus Wajib Pajak Cabang)
Formulir dapat diunduh di:
Persyaratan :
a. Formulir Penghapusan NPWP
b. Fotokopi Akta Kematian
c. Menyerahkan NPWP asli
e. Surat Keterangan Ahli Waris atau Wasiat
d. Fotokopi KK Almarhum
e. Fotokopi KTP Almarhum
f. Fotokopi KTP dan NPW Ahli Waris/Penerima Wasiat
g. Surat Pernyataan Tidak Meninggalkan Warisan
h. Nomor yang dapat dihubungi
Formulir dapat diunduh di:
https://tinyurl.com/PenghapusanPSG
Persyaratan :
a. Formulir Penghapusan NPWP
b. Menyerahkan NPWP asli
c. Fotokopi KTP Suami dan Istri
d. Fotokopi NPWP Suami
e. Fotokopi KK / Buku Nikah / DokumenSejenis
f. Surat Pernyataan Tidak Menghendaki Perpajakan Terpisah
g. Nomor yang dapat dihubungi
Formulir dan Surat Pernyataan dapat diunduh di:
https://tinyurl.com/PenghapusanPSG
Surat Pernyataan:
https://tinyurl.com/PernyataanTidakTerpisah
Persyaratan:
a. Formulir Penghapusan NPWP
b. Fotokopi KTP
c. Fotokopi NPWP (yang tidak dihapus)
d. Menyerahkan NPWP (yang akan dihapus)
e. Surat Pernyataan memiliki NPWP lebih dari satu
f. Nomor yang dapat dihubungi
Formulir dan Surat Pernyataan dapat diunduh di:
https://tinyurl.com/PenghapusanPSG
Surat Pernyataan:
https://tinyurl.com/PernyataanNPWPGanda
Persyaratan:
a. Formulir Penghapusan NPWP (tanda tangan Pengurus dan Stempel)
b. Akta Pembubaran
c. Menyerahkan NPWP, SKT, dan/atau SPPKP
d. Fotokopi KTP dan NPWP Penanggung Jawab
e. Nomor yang dapat dihubungi
Formulir dapat diunduh di:
https://tinyurl.com/PenghapusanPSG
Persyaratan:
a. Formulir Penghapusan NPWP (tanda tangan Pengurus dan Stempel)
b. Asli NPWP, SKT dan SPPKP (jika PKP)
c. Surat Pernyataan penutupan cabang
d. Nomor yang dapat dihubungi
e. Akta Pendirian Cabang
f. Surat Penunjukan Kepala Cabang
Formulir dapat diunduh di: