Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
a. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
b. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.
Aturan Terkait
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-8/PMK.03/2013
Syarat :
a. Formulir Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi;
b. Fotokopi KTP dan NPWP;
c. Fotokopi STP atau SKPKB;
d. Dokumen pendukung lainnya
e. Bukti bayar pajak terutang yang disetujui saat pembahasan akhir pemeriksaan untuk SKPKB
Formulir dapat diunduh di:
https://drive.google.com/file/d/1R0avRMh-lNyG35ne7JuGoPPggS7yn1R6/view?usp=sharing
Syarat :
a. Formulir Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi;
b. Fotokopi KTP dan NPWP Direktur ;
c. Fotokopi STP atau SKPKB;
d. Dokumen pendukung lainnya
e. Bukti bayar pajak terutang yang disetujui saat pembahasan akhir pemeriksaan untuk SKPKB
f. Surat kuasa bermeterai apabila penyampaiannya dikuasakan;
Formulir dapat diunduh di:
https://drive.google.com/file/d/1R0avRMh-lNyG35ne7JuGoPPggS7yn1R6/view?usp=sharing
Catatan
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak
Syarat :
a. Formulir pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
b. Fotokopi KTP dan NPWP;
c. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak;
d. Dokumen pendukung lainnya
e. Bukti bayar pajak terutang yang disetujui saat pembahasan akhir pemeriksaan untuk SKPKB
Formulir dapat diunduh di:
https://drive.google.com/file/d/1R0avRMh-lNyG35ne7JuGoPPggS7yn1R6/view?usp=sharing
Syarat :
a. Formulir pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
b. Fotokopi KTP dan NPWP Direktur ;
c. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak;
d. Dokumen pendukung lainnya
e. Bukti bayar pajak terutang yang disetujui saat pembahasan akhir pemeriksaan untuk SKPKB
f. Surat kuasa bermeterai apabila penyampaiannya dikuasakan;
Formulir dapat diunduh di:
https://drive.google.com/file/d/1R0avRMh-lNyG35ne7JuGoPPggS7yn1R6/view?usp=sharing
Catatan
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak
Syarat :
a. Formulir pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;
b. Fotokopi KTP dan NPWP;
c. Fotokopi Surat Tagihan Pajak;
d. Dokumen pendukung lainnya
Formulir dapat diunduh di:
https://drive.google.com/file/d/1R0avRMh-lNyG35ne7JuGoPPggS7yn1R6/view?usp=sharing
Syarat :
a. Formulir pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;
b. Fotokopi KTP dan NPWP Direktur ;
c. Fotokopi Surat Tagihan Pajak;
d. Dokumen pendukung lainnya
e. Surat kuasa bermeterai apabila penyampaiannya dikuasakan;
Formulir dapat diunduh di:
https://drive.google.com/file/d/1R0avRMh-lNyG35ne7JuGoPPggS7yn1R6/view?usp=sharing
Catatan
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak