Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.
Aturan Terkait
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-9/PMK.03/2013 stdtd PMK-202/PMK.03/2015
Persyaratan :
a. Formulir Keberatan;
b. Fotokopi KTP dan NPWP;
c. Fotokopi STP atau Surat Ketetapan Pajak;
d. Dokumen pendukung lainnya
e. Bukti bayar pajak terutang yang disetujui saat pembahasan akhir pemeriksaan untuk SKPKB
Formulir dapat diunduh di:
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2013/9~PMK.03~2013PerLamp.pdf
Catatan
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak
Persyaratan :
a. Formulir Keberatan;
b. Fotokopi KTP dan NPWP DIrektur ;
c. Fotokopi STP atau Surat Ketetapan Pajak;
d. Dokumen pendukung lainnya
e. Bukti bayar pajak terutang yang disetujui saat pembahasan akhir pemeriksaan untuk SKPKB
f. Surat kuasa bermeterai apabila penyampaiannya dikuasakan;
Formulir dapat diunduh di:
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2013/9~PMK.03~2013PerLamp.pdf
Catatan
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak